Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan pegawai BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), MBS sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan dana deposito nasabah. Sebanyak tiga korban merugi hingga puluhan miliar rupiah usai mengalami pemalsuan bilyet giro.
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama MBS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta Senin, 13 September 2021.
Baca: Kejahatan Bermodus Ganjal Mesin ATM Dibongkar
Helmy menyebut pihaknya juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Namun, dia tidak membeberkan identitas kedua tersangka tersebut. Berkas perkara salah satu tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Helmy menuturkan penyidikan dilakukan usai BNI melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang di perusahaan pelat merah itu pada 1 April 2021. Laporan polisi (LP) terdaftar dengan Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim.
Beberapa nasabah mengalami kerugian akibat perbuatan MBS. Rinciannya ialah deposan atas nama IMB merugi hingga Rp45 miliar. Dana itu berasal dari deposito seluruhnya sebanyak Rp70 miliar dan sudah dibayarkan Rp25 miliar.
Kemudian, nasabah H merugi Rp16,5 miliar berasal dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar. Terakhir, nasabah berinisial R dan A yang merugi hingga Rp50 miliar.
"Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi serta dua ahli perbankan dan pidana," ungkap Helmy.
Menurut Helmy, tersangka MBS memulai perbuatannya sekitar Juli 2019. Ia menawarkan deposito ke nasabah R dan A dengan bunga 8,25 persen dan bonus-bonus lain. Setahun berselang, penawaran serupa juga diberikan kepada nasabah H dan IMB.
"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," beber jenderal bintang satu itu.
Lalu, slip penerimaan diserahkan tersangka kepada para nasabah untuk kemudian ditandatangani dan dipindahkan ke rekening deposito. Sementara itu, MBS bersama rekan bisnis lainnya menarik dana para deposan secara bersamaan untuk disetorkan ke rekening yang sudah disediakan.
Beberapa rekening yang dibuat tersangka diduga fiktif dan bodong. Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan pegawai BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), MBS sebagai tersangka kasus dugaan
pembobolan dana deposito nasabah. Sebanyak tiga korban merugi hingga puluhan miliar rupiah usai mengalami pemalsuan bilyet giro.
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama MBS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim
Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta Senin, 13 September 2021.
Baca:
Kejahatan Bermodus Ganjal Mesin ATM Dibongkar
Helmy menyebut pihaknya juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Namun, dia tidak membeberkan identitas kedua tersangka tersebut. Berkas perkara salah satu tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Helmy menuturkan penyidikan dilakukan usai
BNI melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang di perusahaan pelat merah itu pada 1 April 2021. Laporan polisi (LP) terdaftar dengan Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim.
Beberapa nasabah mengalami kerugian akibat perbuatan MBS. Rinciannya ialah deposan atas nama IMB merugi hingga Rp45 miliar. Dana itu berasal dari deposito seluruhnya sebanyak Rp70 miliar dan sudah dibayarkan Rp25 miliar.
Kemudian, nasabah H merugi Rp16,5 miliar berasal dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar. Terakhir, nasabah berinisial R dan A yang merugi hingga Rp50 miliar.
"Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi serta dua ahli perbankan dan pidana," ungkap Helmy.
Menurut Helmy, tersangka MBS memulai perbuatannya sekitar Juli 2019. Ia menawarkan deposito ke nasabah R dan A dengan bunga 8,25 persen dan bonus-bonus lain. Setahun berselang, penawaran serupa juga diberikan kepada nasabah H dan IMB.
"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," beber jenderal bintang satu itu.
Lalu, slip penerimaan diserahkan tersangka kepada para nasabah untuk kemudian ditandatangani dan dipindahkan ke rekening deposito. Sementara itu, MBS bersama rekan bisnis lainnya menarik dana para deposan secara bersamaan untuk disetorkan ke rekening yang sudah disediakan.
Beberapa rekening yang dibuat tersangka diduga fiktif dan bodong. Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)