Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pegawai BNI Cabang Makassar Tersangka Pembobolan Dana Deposito

Siti Yona Hukmana • 13 September 2021 15:45

Menurut Helmy, tersangka MBS memulai perbuatannya sekitar Juli 2019. Ia menawarkan deposito ke nasabah R dan A dengan bunga 8,25 persen dan bonus-bonus lain. Setahun berselang, penawaran serupa juga diberikan kepada nasabah H dan IMB.
 
"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," beber jenderal bintang satu itu.
 
Lalu, slip penerimaan diserahkan tersangka kepada para nasabah untuk kemudian ditandatangani dan dipindahkan ke rekening deposito. Sementara itu, MBS bersama rekan bisnis lainnya menarik dana para deposan secara bersamaan untuk disetorkan ke rekening yang sudah disediakan.

Beberapa rekening yang dibuat tersangka diduga fiktif dan bodong. Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan