Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar kejahatan dengan modus ganjal mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Pelaku berkelompok dan menguras uang korban.
"Ini (kasus) sudah beberapa kali diungkap. Ini pelaku sindikat minimal tiga atau lima orang, sasarannya masyarakat yang mengambil uang di ATM, biasanya di minimarket, POM bensin yang situasinya nyempil dan sepi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Yusri mengungkapkan modus kejahatan ganjal mesin ATM ini berbeda dengan modus ganjal ATM yang pernah terungkap. Modus kali ini mengganjal kartu ATM agar tidak bisa masuk.
"Modus yang mereka lakukan berbeda, jadi ganjal ATM sehingga kartu ATM tidak bisa masuk, jadi terbalik, biasanya bisa masuk tapi enggak bisa keluar," kata Yusri.
Yusri menyebut aksi kelompok ini berawal saat ada korban yang datang ke bilik ATM dan terlihat kesulitan memasukkan kartu ATM-nya. Pelaku pertama kemudian bertugas sebagai joki menghampiri korban dengan berpura-pura membantu memasukkan kartu ATM ke mesin.
"Saat dibantu ditukar kartunya dengan kartu yang sama, dia (pelaku) sudah siapkan kartu banyak, tapi kartu penggantinya dibuat tipis sehingga bisa masuk, setelah bisa masuk korban masukan pinnya dan diintip," kata dia.
Baca: Beraksi 2 Bulan, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Empat Wilayah Ditangkap
Setelah mengetahui pin, pelaku tinggal menunggu korban meninggalkan lokasi karena tidak bisa mengakses ATM tersebut. "Pelaku baru memasukkan kartu asli dengan pin korban," kata dia.
Yusri mengatakan pelaku melakukan aksinya di ATM BCA Alfamidi Kranji, Bekasi Barat, pada 28 Maret 2021. Sebanyak tiga pelaku diamankan dari kasus ini.
"Pelaku tiga orang diamankan di Cibubur, Cimanggis, Depok. Pertama inisial AS, ini kaptennya dia yang coba menolong tapi ditukar dengan kartu yang disiapkan, kedua Y ini mengintip pin, CH joki," ucapnya.
Pelaku, kata Yusri, sudah menjalani kejahatan itu selama lima bulan dengan korban sebanyak 15 orang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp36 juta.
"Ketiganya kita jerat dengan Pasal 363 KUHP," tegas dia.
Jakarta:
Polda Metro Jaya membongkar kejahatan dengan modus ganjal mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Pelaku berkelompok dan
menguras uang korban.
"Ini (kasus) sudah beberapa kali diungkap. Ini pelaku sindikat minimal tiga atau lima orang, sasarannya masyarakat yang mengambil uang di ATM, biasanya di minimarket, POM bensin yang situasinya
nyempil dan sepi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Yusri mengungkapkan modus
kejahatan ganjal mesin ATM ini berbeda dengan modus ganjal ATM yang pernah terungkap. Modus kali ini mengganjal kartu ATM agar tidak bisa masuk.
"Modus yang mereka lakukan berbeda, jadi ganjal ATM sehingga kartu ATM tidak bisa masuk, jadi terbalik, biasanya bisa masuk tapi enggak bisa keluar," kata Yusri.
Yusri menyebut aksi kelompok ini berawal saat ada korban yang datang ke bilik ATM dan terlihat kesulitan memasukkan kartu ATM-nya. Pelaku pertama kemudian bertugas sebagai joki menghampiri korban dengan berpura-pura membantu memasukkan kartu ATM ke mesin.
"Saat dibantu ditukar kartunya dengan kartu yang sama, dia (pelaku) sudah siapkan kartu banyak, tapi kartu penggantinya dibuat tipis sehingga bisa masuk, setelah bisa masuk korban masukan pinnya dan diintip," kata dia.
Baca:
Beraksi 2 Bulan, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Empat Wilayah Ditangkap
Setelah mengetahui pin, pelaku tinggal menunggu korban meninggalkan lokasi karena tidak bisa mengakses ATM tersebut. "Pelaku baru memasukkan kartu asli dengan pin korban," kata dia.
Yusri mengatakan pelaku melakukan aksinya di ATM BCA Alfamidi Kranji, Bekasi Barat, pada 28 Maret 2021. Sebanyak tiga pelaku diamankan dari kasus ini.
"Pelaku tiga orang diamankan di Cibubur, Cimanggis, Depok. Pertama inisial AS, ini kaptennya dia yang coba menolong tapi ditukar dengan kartu yang disiapkan, kedua Y ini mengintip pin, CH joki," ucapnya.
Pelaku, kata Yusri, sudah menjalani kejahatan itu selama lima bulan dengan korban sebanyak 15 orang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp36 juta.
"Ketiganya kita jerat dengan Pasal 363 KUHP," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)