Ilustrasi jalan tol/Antara/PT Jasa Marga
Ilustrasi jalan tol/Antara/PT Jasa Marga

285 Kamera Tilang Disiapkan di Tol Jawa dan Sumatra

Siti Yona Hukmana • 29 Maret 2022 15:39
Jakarta: Sebanyak 285 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disiapkan di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatra. Kebijakan tilang di tol itu mulai berlaku pada April 2022. 
 
"Totalnya (ada) 285 ETLE. Itu ada di 26 Polda," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Maret 2022. 
 
Aan mengatakan sistem tilang di tol telah terintegrasi dengan ETLE Nasional Presisi. Website optiknya, kata dia, berada di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sedangkan, lokasi kameranya baru ada di dua ruas jalan tol. 

"Sementara ini yang telah bekerja sama dengan pengelola tol kita ada di jalur Tol Trans Sumatra di Hutama Karya, dan Jawa di Jasa Marga," ungkap jenderal bintang satu itu. 
 
Dia memastikan seluruh kendaraan baik berpelat B ataupun daerah bisa ditindak. Sebab, kamera ETLE telah terintegrasi.
 
"Seluruh lintas provinsi, lintas Polda bisa ditindak semua," ucap Aan. 
 
Baca: Awas! Ngebut 120 Km/Jam di Tol Bakal Kena Tilang Mulai April 2022
 
Aan mengatakan tidak akan ada penyitaan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam penilangan elektronik itu. Menurut dia, Polri memiliki standar operasional prosedur (SOP) dengan memberikan konfirmasi dalam tiga hari, dilanjutkan lima hari waktu pembayaran denda.  
 
"Masyarakat yang dapat itu (surat tilang) bisa konfirmasi pelanggarannya dan langsung bayar. Kalau dia tidak bayar, maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan baru harus bayar dulu denda tilang," ucap Aan. 
 
 

Denda tilang disebut masih sama dan tidak ada kelipatan denda apabila menunggak. Seperti pelanggaran kecepatan kendaraan dikenakan Rp500 ribu. 
 
"Kalau tidak bayar denda tetap Rp500 ribu. Kita regulasinya masih seperti itu. Jadi tidak ada denda di atas denda," tuturnya. 
 
Aan meminta masyarakat mengunduh aplikasi ETLE Nasional untuk memudahkan pembayaran denda tilang. Pada aplikasi itu pengendara juga bisa menerima informasi terkait penilangan. 
 
"Nanti kan ada surat konfirmasi sesuai alamat STNK, kalau download langsung dapat notifikasi dan konfirmasi, dan bisa langsung bayar kalau ada mobile banking," beber dia. 
 
Pembayaran denda tidak perlu ke polda, polsek, atau polres. Masyarakat bisa langsung transfer ke rekening BRI Virtual Account (BRIVA). 
 
"Jadi begitu dapat konfirmasi langsung bayar melalui ATM atau melalui mobile banking. Kalau belum bayar akan terdeteksi pada saat pengesahan tahunan STNK," jelas dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan