Jakarta: Korlantas Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol pada April 2022. Batas kecepatan adalah 120 kilometer (km) per jam.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis dikutip Senin, 28 Maret 2022.
Sistem ETLE yang terhubung dengan kamera CCTV ini akan merekam pelanggaran lalu lintas, termasuk kecepatan di atas ketentuan yang berlaku.
Ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol. Pertama adalah truk over dimension over loading (ODOL) dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, telah dipasang Weigh In Motion (WIM). Sementara itu, pelanggaran batas kecepatan akan dipantau speed kamera. Pihaknya berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.
Aan mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 7 titik WIM yang terintegrasi dan lima kamera kecepatan dari Jawa Timur sampai Jakarta.
Baca: Tilang Elektronik Di Tol Masih Bersifat Teguran
Batas kecepatan berkendara di jalan tol
Pengguna jalan tol wajib mematuhi batasan kecepatan kendaraan selama di jalan tol. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian ada juga Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4,bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Berikut rinciannya:
paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan,
paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota,
paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan,
paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Jakarta: Korlantas Polri mulai menerapkan
tilang elektronik atau
Electronic Traffic Law Enforcement (
ETLE) di jalan tol pada April 2022. Batas kecepatan adalah 120 kilometer (km) per jam.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis dikutip Senin, 28 Maret 2022.
Sistem ETLE yang terhubung dengan kamera CCTV ini akan merekam pelanggaran lalu lintas, termasuk kecepatan di atas ketentuan yang berlaku.
Ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol. Pertama adalah truk
over dimension over loading (ODOL) dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, telah dipasang
Weigh In Motion (WIM). Sementara itu, pelanggaran batas kecepatan akan dipantau speed kamera. Pihaknya berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran
over speed.
Aan mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 7 titik WIM yang terintegrasi dan lima kamera kecepatan dari Jawa Timur sampai Jakarta.
Baca:
Tilang Elektronik Di Tol Masih Bersifat Teguran
Batas kecepatan berkendara di jalan tol
Pengguna jalan tol wajib mematuhi batasan kecepatan kendaraan selama di jalan tol. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian ada juga Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4,bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Berikut rinciannya:
- paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan,
- paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota,
- paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan,
- paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)