Ilustrasi jalan tol/Antara/PT Jasa Marga
Ilustrasi jalan tol/Antara/PT Jasa Marga

285 Kamera Tilang Disiapkan di Tol Jawa dan Sumatra

Siti Yona Hukmana • 29 Maret 2022 15:39
Jakarta: Sebanyak 285 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disiapkan di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatra. Kebijakan tilang di tol itu mulai berlaku pada April 2022. 
 
"Totalnya (ada) 285 ETLE. Itu ada di 26 Polda," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Maret 2022. 
 
Aan mengatakan sistem tilang di tol telah terintegrasi dengan ETLE Nasional Presisi. Website optiknya, kata dia, berada di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sedangkan, lokasi kameranya baru ada di dua ruas jalan tol. 

"Sementara ini yang telah bekerja sama dengan pengelola tol kita ada di jalur Tol Trans Sumatra di Hutama Karya, dan Jawa di Jasa Marga," ungkap jenderal bintang satu itu. 
 
Dia memastikan seluruh kendaraan baik berpelat B ataupun daerah bisa ditindak. Sebab, kamera ETLE telah terintegrasi.
 
"Seluruh lintas provinsi, lintas Polda bisa ditindak semua," ucap Aan. 
 
Baca: Awas! Ngebut 120 Km/Jam di Tol Bakal Kena Tilang Mulai April 2022
 
Aan mengatakan tidak akan ada penyitaan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam penilangan elektronik itu. Menurut dia, Polri memiliki standar operasional prosedur (SOP) dengan memberikan konfirmasi dalam tiga hari, dilanjutkan lima hari waktu pembayaran denda.  
 
"Masyarakat yang dapat itu (surat tilang) bisa konfirmasi pelanggarannya dan langsung bayar. Kalau dia tidak bayar, maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan baru harus bayar dulu denda tilang," ucap Aan. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan