Ilustrasi jalan tol/Antara/PT Jasa Marga
Ilustrasi jalan tol/Antara/PT Jasa Marga

285 Kamera Tilang Disiapkan di Tol Jawa dan Sumatra

Siti Yona Hukmana • 29 Maret 2022 15:39

Denda tilang disebut masih sama dan tidak ada kelipatan denda apabila menunggak. Seperti pelanggaran kecepatan kendaraan dikenakan Rp500 ribu. 
 
"Kalau tidak bayar denda tetap Rp500 ribu. Kita regulasinya masih seperti itu. Jadi tidak ada denda di atas denda," tuturnya. 
 
Aan meminta masyarakat mengunduh aplikasi ETLE Nasional untuk memudahkan pembayaran denda tilang. Pada aplikasi itu pengendara juga bisa menerima informasi terkait penilangan. 

"Nanti kan ada surat konfirmasi sesuai alamat STNK, kalau download langsung dapat notifikasi dan konfirmasi, dan bisa langsung bayar kalau ada mobile banking," beber dia. 
 
Pembayaran denda tidak perlu ke polda, polsek, atau polres. Masyarakat bisa langsung transfer ke rekening BRI Virtual Account (BRIVA). 
 
"Jadi begitu dapat konfirmasi langsung bayar melalui ATM atau melalui mobile banking. Kalau belum bayar akan terdeteksi pada saat pengesahan tahunan STNK," jelas dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan