Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Penerimaan Suap di Kasus Djoko Tjandra Diklarifikasi dengan Barang Bukti

Cindy • 26 Agustus 2020 08:13
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri bakal mencocokkan keterangan tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dengan sejumlah bukti. Langkah itu untuk menguatkan dugaan suap.
 
"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2020.
 
Awi menuturkan klarifikasi untuk mengetahui nominal uang dalam pusaran suap itu. Klarifikasi dengan mencocokkan keterangan dengan bukti baik berupa bukti transfer maupun uang cash.

"Tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," kata Awi.
 
Penyidik memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya ialah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, dan pihak swasta Tommy Sumardi.
 
Penyidik juga mendalami proses suap. Seperti, pihak-pihak pemberi, penerima, lokasi penyerahan uang, penggunaan uang, hingga alasan penyuapan.
 
 

(Baca: Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Akui Terima Suap)
 
Napoleon dan Prasetyo mengaku menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy. Namun, penyidik belum mau membeberkan uang yang diterima keduanya.
 
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah penerima suap Napoleon dan Prasetyo, serta pemberi suap Djoko Tjandra dan Tommy.
 
Djoko Tjandra dan Tommy dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan