Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Penerimaan Suap di Kasus Djoko Tjandra Diklarifikasi dengan Barang Bukti

Cindy • 26 Agustus 2020 08:13
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri bakal mencocokkan keterangan tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dengan sejumlah bukti. Langkah itu untuk menguatkan dugaan suap.
 
"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2020.
 
Awi menuturkan klarifikasi untuk mengetahui nominal uang dalam pusaran suap itu. Klarifikasi dengan mencocokkan keterangan dengan bukti baik berupa bukti transfer maupun uang cash.

"Tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," kata Awi.
 
Penyidik memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya ialah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, dan pihak swasta Tommy Sumardi.
 
Penyidik juga mendalami proses suap. Seperti, pihak-pihak pemberi, penerima, lokasi penyerahan uang, penggunaan uang, hingga alasan penyuapan.
 
 
Halaman Selanjutnya
(Baca: Tersangka… …
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan