Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Penerimaan Suap di Kasus Djoko Tjandra Diklarifikasi dengan Barang Bukti

Cindy • 26 Agustus 2020 08:13

(Baca: Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Akui Terima Suap)
 
Napoleon dan Prasetyo mengaku menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy. Namun, penyidik belum mau membeberkan uang yang diterima keduanya.
 
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah penerima suap Napoleon dan Prasetyo, serta pemberi suap Djoko Tjandra dan Tommy.

Djoko Tjandra dan Tommy dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan