medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tak ada yang salah dengan penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman. KPK memastikan, pemeriksaan terhadap Irman tak berhenti pada Rp100 juta yang diduga diterimanya dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
"KPK kan selalu penyidiknya independen. Mereka akan mem-follow up segala hal yang terkait dengan temuan-temuan awal," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).
Baca: Irman Gusman Terima Duit Suap Rp100 Juta
Agus menjelaskan, pimpinan KPK memberikan kebebasan kepada penyidik dalam menangani perkara ini. Meski demikian, penyidikan yang dilakukan tidak keluar jalur. "Pimpinan enggak bisa dikte mereka," jelas Agus.
Soal pengajuan penangguhan penahanan yang diupayakan penasihat hukum Irman, Agus menjelaskan, masalah ini akan dibahas dengan pimpinan KPK lainnya. Namun, kata dia, hal ini juga tergantung persetujuan penyidik.
"Karena penyidik kan pasti punya rencana penyidikan yang kemudian rencana penyidikan itu harus tidak boleh dihambat proses kelancaran," pungkas Agus.
Baca: Awalnya, KPK Tak Incar Irman Gusman
Sabtu, 17 September, Irman Gusman dicokok KPK. Dia disangka usai menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Kasus ini bermula dari KPK yang tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Baca: Irman Gusman Bikin Malu Lembaga DPD RI
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK sudah menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Xaveriandy sebagai pemberi suap dikenakan pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Mantan Wakil Ketua DPD Curiga Irman Gusman Dijebak
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Pengacara Upayakan Penangguhan Penahanan Irman Gusman
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tak ada yang salah dengan penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman. KPK memastikan, pemeriksaan terhadap Irman tak berhenti pada Rp100 juta yang diduga diterimanya dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
"KPK kan selalu penyidiknya independen. Mereka akan mem-follow up segala hal yang terkait dengan temuan-temuan awal," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).
Baca:
Irman Gusman Terima Duit Suap Rp100 Juta
Agus menjelaskan, pimpinan KPK memberikan kebebasan kepada penyidik dalam menangani perkara ini. Meski demikian, penyidikan yang dilakukan tidak keluar jalur. "Pimpinan enggak bisa dikte mereka," jelas Agus.
Soal pengajuan penangguhan penahanan yang diupayakan penasihat hukum Irman, Agus menjelaskan, masalah ini akan dibahas dengan pimpinan KPK lainnya. Namun, kata dia, hal ini juga tergantung persetujuan penyidik.
"Karena penyidik kan pasti punya rencana penyidikan yang kemudian rencana penyidikan itu harus tidak boleh dihambat proses kelancaran," pungkas Agus.
Baca:
Awalnya, KPK Tak Incar Irman Gusman
Sabtu, 17 September, Irman Gusman dicokok KPK. Dia disangka usai menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Kasus ini bermula dari KPK yang tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Baca:
Irman Gusman Bikin Malu Lembaga DPD RI
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK sudah menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Xaveriandy sebagai pemberi suap dikenakan pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca:
Mantan Wakil Ketua DPD Curiga Irman Gusman Dijebak
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca:
Pengacara Upayakan Penangguhan Penahanan Irman Gusman Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)