Ketua DPD Irman Gusman (tengah) keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua DPD Irman Gusman (tengah) keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Foto: Antara/Yudhi Mahatma

Pengacara Upayakan Penangguhan Penahanan Irman Gusman

Yogi Bayu Aji • 19 September 2016 16:10
medcom.id, Jakarta: Tommy Singh, pengacara Ketua DPD Irman Gusman, mengupayakan penangguhan penahanan kliennya. Anggota DPD pun sudah mengumpulkan tanda tangan sebagai penjamin.
 
"Kita ajukan penangguhan penahanan, tadi beberapa anggota DPD RI telah bersedia menjadi penjamin," kata Tommy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).
 
Namun, dia belum bisa banyak bicara kapan hal ini akan diajukan resmi di KPK. Dia juga tak berkomentar banyak soal kemungkinan lembaga antikorupsi tak akan memenuhi permohonan ini.

"Ya, tapi kita sebagai penasehat hukum mengupayakan, bagaimana pun itu hak hukum Pak Irman," jelas dia.
 
Terkait upaya hukum lain, Tommy juga belum banyak bicara. Pasalnya, dia belum bertemu dengan Irman yang saat ini ditahan KPK. Dia sudah berusaha menjenguk Irman namun belum mendapatkan izin.
 
"Kelihatannya di KPK juga agak terlalu birokratif sehingga kami sedikit kecewa," jelas dia.
 
Sabtu, 17 September, Irman Gusman dicokok KPK. Dia disangka usai menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
 
Kasus ini bermula dari KPK yang tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
 
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
 
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
 
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK sudah menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Xaveriandy sebagai pemberi suap dikenakan pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan