medcom.id, Jakarta: Ketua DPD RI Irman Gusman menerima duit suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Duit diberikan terkait pengurusan kuota gula impor.
"Dari OTT, KPK mengamankan uang Rp100 juta. Pemberian pada IG terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV SB tahun 2016 di Sumbar," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam penjelasannya menyebut, saat penangkapan KPK hanya mendapatkan duit Rp100 juta. Penyidik juga belum mengetahui adanya duit lain yang pernah diterima Irman.
Adapun lebih jauh dia bilang, duit diberikan supaya Irman selaku Ketua DPD memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya.
"Kronologis menunjukkan bapak IG memberikan rekomendasi pada bulog agar saudara XSS dapat jatah," beber Laode.
Diketahui KPK melakukan tangkap tangan pada lima orang yakni Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, Memi istri Xaveriandy, Willy Sutanto dan Joko Suprianto, ajudan Irman.
Ketiganya ditangkap di rumah Irman di Jakarta. Dalam penangkapan itu KPK menyita Rp100 juta.
Baik Irman, Xaveriandy, dan Memi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Willy dan Joko dilepaskan.
Baca: Mantan Wakil Ketua DPD Curiga Irman Gusman Dijebak
Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Xaveriandy dan Memi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPD RI Irman Gusman menerima duit suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Duit diberikan terkait pengurusan kuota gula impor.
"Dari OTT, KPK mengamankan uang Rp100 juta. Pemberian pada IG terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV SB tahun 2016 di Sumbar," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam penjelasannya menyebut, saat penangkapan KPK hanya mendapatkan duit Rp100 juta. Penyidik juga belum mengetahui adanya duit lain yang pernah diterima Irman.
Adapun lebih jauh dia bilang, duit diberikan supaya Irman selaku Ketua DPD memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya.
"Kronologis menunjukkan bapak IG memberikan rekomendasi pada bulog agar saudara XSS dapat jatah," beber Laode.
Diketahui KPK melakukan tangkap tangan pada lima orang yakni Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, Memi istri Xaveriandy, Willy Sutanto dan Joko Suprianto, ajudan Irman.
Ketiganya ditangkap di rumah Irman di Jakarta. Dalam penangkapan itu KPK menyita Rp100 juta.
Baik Irman, Xaveriandy, dan Memi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Willy dan Joko dilepaskan.
Baca:
Mantan Wakil Ketua DPD Curiga Irman Gusman Dijebak
Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Xaveriandy dan Memi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)