Semarang: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, diperiksa sekitar lima jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Wasmad diperiksa sebagai tersangka atas jeratan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan lantaran menjadi inisiator konser dangdut di tengah pandemi covid-19.
"Tersangka menjawab 56 pertanyaan yang disampaikan penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Wihastono Yoga Pranoto, di Semarang, Jateng, Rabu, 30 September 2020.
Dia menerangkan, tersangka mengaku telah mengabaikan larangan menggelar konser dangdut. Tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan sebagai bahan untuk gelar internal, kemudian berkoordinasi dengan jaksa," imbuhnya.
Baca: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka Konser Dangdut
Sementara itu, Wasmad yang ditemui usai pemeriksaan mengatakan bakal kooperatif dalam penanganan perkara. Dia mengaku siap menjalankan proses hukum yang berjalan.
"Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan Kota Tegal," kata Wasmad.
Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi covid-19. Politikus Partai Golkar itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang pada Rabu, 23 September 2020.
Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.
Semarang: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, diperiksa sekitar lima jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Wasmad diperiksa sebagai tersangka atas jeratan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan lantaran menjadi inisiator konser dangdut di tengah pandemi
covid-19.
"Tersangka menjawab 56 pertanyaan yang disampaikan penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Wihastono Yoga Pranoto, di Semarang, Jateng, Rabu, 30 September 2020.
Dia menerangkan, tersangka mengaku telah mengabaikan larangan menggelar konser dangdut. Tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan sebagai bahan untuk gelar internal, kemudian berkoordinasi dengan jaksa," imbuhnya.
Baca: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka Konser Dangdut
Sementara itu, Wasmad yang ditemui usai pemeriksaan mengatakan bakal kooperatif dalam penanganan perkara. Dia mengaku siap menjalankan proses hukum yang berjalan.
"Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan Kota Tegal," kata Wasmad.
Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi covid-19. Politikus Partai Golkar itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang pada Rabu, 23 September 2020.
Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)