Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai diperiksa di Ditkrimum Polda Jateng, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai diperiksa di Ditkrimum Polda Jateng, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Diperiksa Polisi, Wakil Ketua DPRD Tegal Diberondong 56 Pertanyaan

Antara • 30 September 2020 19:50
Semarang: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, diperiksa sekitar lima jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Wasmad diperiksa sebagai tersangka atas jeratan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan lantaran menjadi inisiator konser dangdut di tengah pandemi covid-19.
 
"Tersangka menjawab 56 pertanyaan yang disampaikan penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Wihastono Yoga Pranoto, di Semarang, Jateng, Rabu, 30 September 2020.
 
Dia menerangkan, tersangka mengaku telah mengabaikan larangan menggelar konser dangdut. Tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan sebagai bahan untuk gelar internal, kemudian berkoordinasi dengan jaksa," imbuhnya.
 
Baca: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka Konser Dangdut
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>