Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai diperiksa di Ditkrimum Polda Jateng, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai diperiksa di Ditkrimum Polda Jateng, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Diperiksa Polisi, Wakil Ketua DPRD Tegal Diberondong 56 Pertanyaan

Antara • 30 September 2020 19:50

Sementara itu, Wasmad yang ditemui usai pemeriksaan mengatakan bakal kooperatif dalam penanganan perkara. Dia mengaku siap menjalankan proses hukum yang berjalan. 
 
"Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan Kota Tegal," kata Wasmad.
 
Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi covid-19. Politikus Partai Golkar itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang pada Rabu, 23 September 2020. 

Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>