Tegal: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari konser dangdut di masa pandemi covid-19.
"Hasil penyelidikan dan keterangan beberapa orang saksi disertai barang bukti, akhirnya status WES ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin, 28 September 2020.,
Baca: Wakil Ketua DPRD Tegal Berdalif Khilaf Gelar Konser Dangdut
WES dinilai melanggar pasal 93 UU Nomor 06/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Menurut Syuaib, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti serta melakukan gelar perkara bersama penyidik Polda Jateng.
WES menjadi tersangka karena menggelar acara hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan petugas.
Dalam kasus ini barang bukti yang disita di antaranya surat undangan, surat pengantar dari RT 01/01 Kelurahan Kalinyamat Wetan, surat ijin dari Polsek Tegal Selatan Nomor S1/43/IX/2020/sek. Galsel, 2 lembar surat dari Polsek Tegal Selatan perihal peninjauan ulang atas surat ijin, buku tamu dan beberapa bukti lain.
Tegal: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari konser dangdut di masa pandemi
covid-19.
"Hasil penyelidikan dan keterangan beberapa orang saksi disertai barang bukti, akhirnya status WES ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin, 28 September 2020.,
Baca:
Wakil Ketua DPRD Tegal Berdalif Khilaf Gelar Konser Dangdut
WES dinilai melanggar pasal 93 UU Nomor 06/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Menurut Syuaib, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti serta melakukan gelar perkara bersama penyidik Polda Jateng.
WES menjadi tersangka karena menggelar acara hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan petugas.
Dalam kasus ini barang bukti yang disita di antaranya surat undangan, surat pengantar dari RT 01/01 Kelurahan Kalinyamat Wetan, surat ijin dari Polsek Tegal Selatan Nomor S1/43/IX/2020/sek. Galsel, 2 lembar surat dari Polsek Tegal Selatan perihal peninjauan ulang atas surat ijin, buku tamu dan beberapa bukti lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)