Surabaya: Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Surabaya telah menjaring 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi covid-19. Sebanyak 870 pelanggar di antaranya adalah tempat usaha.
"Pelanggar itu kemudian dikenakan sanksi dan denda, sesuai dengan kebijakan yang berlaku," kata Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, di Surabaya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Eddy mengatakan, puluhan ribu pelanggar prokes itu dilakukan oleh perorangan maupun tempat usaha. Kebanyakan mereka mengabaikan pentingnya penggunaan masker, dan kegiatan yang memicu munculnya kerumunan.
Baca: Pasien Covid-19 di RS di Bekasi Sisa 2 Orang
"Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," katanya.
Eddy memastikan, para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty di makam pemakaman covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.
"Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan," katanya.
Sementara denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. Meski begitu, Eddy tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif, dan humanis dalam menegakkan prokes itu.
"Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ujarnya.
Sebagai penegak Perda, lanjut dia, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Tujuannya untuk edukasi warga yang humanis, sehingga bisa merubah perilaku masyarakat dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.
Baca: Waspada, Ini Daftar Obat dan Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
"Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat, soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.
“Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa turun level ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus Covid-19. Jangan lengah, ayo tetap jaga prokesnya,” katanya.
Surabaya: Satuan Gugus Tugas (Satgas)
Covid-19 Kota Surabaya telah menjaring 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi covid-19. Sebanyak 870 pelanggar di antaranya adalah tempat usaha.
"Pelanggar itu kemudian dikenakan sanksi dan denda, sesuai dengan kebijakan yang berlaku," kata Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, di Surabaya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Eddy mengatakan, puluhan ribu pelanggar prokes itu dilakukan oleh perorangan maupun tempat usaha. Kebanyakan mereka mengabaikan pentingnya penggunaan masker, dan kegiatan yang memicu munculnya kerumunan.
Baca: Pasien Covid-19 di RS di Bekasi Sisa 2 Orang
"Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," katanya.
Eddy memastikan, para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan
Tour Of Duty di makam pemakaman covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.
"Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan," katanya.
Sementara denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. Meski begitu, Eddy tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif, dan humanis dalam menegakkan prokes itu.
"Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ujarnya.
Sebagai penegak Perda, lanjut dia, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Tujuannya untuk edukasi warga yang humanis, sehingga bisa merubah perilaku masyarakat dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.
Baca: Waspada, Ini Daftar Obat dan Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
"Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat, soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.
“Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa turun level ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus Covid-19. Jangan lengah, ayo tetap jaga prokesnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)