Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Selama Pandemi, Surabaya Kumpulkan Denda Rp3,7 Miliar

Amaluddin • 13 Oktober 2021 20:13
Surabaya: Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Surabaya telah menjaring 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi covid-19. Sebanyak 870 pelanggar di antaranya adalah tempat usaha. 
 
"Pelanggar itu kemudian dikenakan sanksi dan denda, sesuai dengan kebijakan yang berlaku," kata Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, di Surabaya, Rabu, 13 Oktober 2021.
 
Eddy mengatakan, puluhan ribu pelanggar prokes itu dilakukan oleh perorangan maupun tempat usaha. Kebanyakan mereka mengabaikan pentingnya penggunaan masker, dan kegiatan yang memicu munculnya kerumunan.

Baca: Pasien Covid-19 di RS di Bekasi Sisa 2 Orang
 
"Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," katanya.
 
Eddy memastikan, para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty di makam pemakaman covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.
 
"Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan," katanya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan