Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Selama Pandemi, Surabaya Kumpulkan Denda Rp3,7 Miliar

Amaluddin • 13 Oktober 2021 20:13

Sementara denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. Meski begitu, Eddy tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif, dan humanis dalam menegakkan prokes itu.
 
"Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ujarnya.
 
Sebagai penegak Perda, lanjut dia, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Tujuannya untuk edukasi warga yang humanis, sehingga bisa merubah perilaku masyarakat dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.

Baca: Waspada, Ini Daftar Obat dan Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
 
"Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat, soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik,” ujarnya.
 
Oleh karena itu, Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.
 
“Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa turun level ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus Covid-19. Jangan lengah, ayo tetap jaga prokesnya,” katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan