Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani. Youtube/bpom_ri
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani. Youtube/bpom_ri

Waspada, Ini Daftar Obat dan Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

Cindy • 13 Oktober 2021 18:32
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya. Sejumlah obat berbahaya ini juga diklaim menyembuhkan covid-19. 
 
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani, melaporkan sebanyak 53 obat tradisional, satu suplemen kesehatan, dan 18 kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya. Berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM, beberapa obat tradisional ditemukan mengandung bahan kimia efedrin dan pseudoefedrin
 
"Efedrin dan pseudoefedrin selain sintetis juga terdapat secara alami pada tanaman yang merupakan bahan aktif dari tanaman Ephendra Sinica atau Ma Huang yang lazim ditemukan pada obat tradisional Tiongkok, termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar," ungkap Reri dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 13 Oktober 2021. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Obat covid-19 Lianhua Wingwen. Foto UGM Humas
Obat covid-19 Lianhua Wingwen. (Foto: UGM Humas)
 
Reri mengatakan penggunaan Ephendra Sinica pada obat tradisional untuk mencegah dan menyembuhkan covid-19 tidaklah tepat, bahkan dapat menyebabkan kematian. Produk obat tradisional yang mengandung Ephendra Sinica terbukti tidak menahan laju keparahan pasien covid-19. 
 
"Penggunaan Ephendra juga dapat membahayakan kesehatan, yakni pada sistem kardiovaskuler. Serta dapat menyebabkan kematian pada penggunaan yang tidak tepat atau berlebihan," kata dia. 
 
Obat-obatan tradisional yang ditemukan BPOM mengandung bahan tersebut dan diklaim dapat menyembuhkan penggunanya dari covid-19, yakni Linhua Qingwen Jiaonang, Chuanpect Pil, Forvidna, dan Ji Zhi Tang Jiang. BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada serta tidak menggunakan produk yang dinyatakan mengandung bahan kimia terlarang. 
 
"Laporkan kepada BPOM apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan produksi atau peredaran produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya," ucap Reri. 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif