Barang bukti pembunuhan gajah di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Barang bukti pembunuhan gajah di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Kronologis Pembunuhan Gajah di Aceh

Fajri Fatmawati • 19 Agustus 2021 19:50

Selain itu, SN juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak enam kali. Antara lain empat kali gading, satu kali tulang harimau dan satu kulit harimau. Kemudian pada Minggu, 15 Agustus 2021, JF ditangkap di Depok, Jawa Barat.
 
"JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN dan pada saat ditanyai perihal gading tersebut dirinya mengakui bahwa gading itu sudah dijual lagi kepada pengrajin RN yang beralamat di Bekasi," ujarnya.
 
Pada hari yang sama tim menangkap RN, 46, ynag berperan sebagai pembeli keempat di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat penggeledahan, Tim mendapat gading gajah sudah dipotong-potong untuk diolah dan dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya.

"Selanjutnya pada Selasa, 17 Agustus 2021 ketiga pelaku tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku JN yakni satu buah kampak, satu buah parang, satu buah lampu senter, satu buah tas ransel, satu buah celana training, satu buah buku Rekening Bank BSI berikut Kartu ATM, dua unit sepeda motor, dan satu buah timbangan.
 
Sedangkan dari EM, polisi menyita dua unit handphone serta bukti transaksi penjualan gading dan bukti transfer. Kemudian barang bukti dari SN yakni dua batang pipa rokok yang dibuat dari gading gajah, satu buah gigi badak, satu buku Rekening Bank BCA berikut Kartu ATM, satu unit handphone android dan satu buah dompet hitam yang berisikan kartu identitas.
 
Selanjutnya barnag bukti dari JF adalah satu buku rekening BCA atas nama pelaku JF dan satu unit handphone android. Sedangkan dari RN yakni beberapa potong gading gajah yang sudah diolah menjadi badik, pipa rokok, dan rencong, satu buah mesin gerinda dan satu set alat-alat untuk membuat kerajinan.
 
Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan