Barang bukti pembunuhan gajah di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Barang bukti pembunuhan gajah di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Kronologis Pembunuhan Gajah di Aceh

Fajri Fatmawati • 19 Agustus 2021 19:50
Aceh Timur: Kematian gajah kembali terjadi di Aceh, gajah jantan yang diperkirakan berusia 12-15 tahun ditemukan dalam keadaan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
 
Kematian gajah liar terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat pada Minggu, 11 Juli 2021. Satreskrim Polres Aceh Timur bersama dengan BKSDA Aceh melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi pada Senin, 12 Juli 2021, selanjutnya dilakukan uji Laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi itu.
 
"Satreskrim melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah untuk dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti petunjuk di lapangan," kata Kapolres Aceh Timur, Eko Widiantoro, Kamis, 19 Agustus 2021.

Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengawali penyelidikan terhadap JN, 35, yang berperan meracuni, memotong leher gajah dan mengambil gadingnya. Namun JN tidak berada di rumahnya, di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur.
 
Pada Selasa, 10 Agustus 2021, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap JN. Kala itu JN bersembunyi di rumah temannya di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. JN mengakui pebuatannya. Berdasarkan keterangan JN, dia mengaku telah meracuni satwa dilindungi sejak 2017 dan telah lima kali melakukan perbuatannya itu.
 
"Namun yang berhasil hanya dua kali termasuk yang dilakukannya pada Juli 2021, saat meracuni gajah itu JN pergi bersama IS (DPO)," ujarnya.
 
Berdasarkan keterangan JN, polisi kemudian mengejar IS. Saat dilakukan penggerebekan pada Jumat, 13 Agustus 2021, IS tidak berada di rumahnya di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
 
"JN mengaku, dalam menjalankan aksinya, pada Sabtu, 9 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, ia bersama IS melemparkan dua buah kuini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar. Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing," ungkap Eko.
 
Selang dua jam berikutnya, pada pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakan umpan. Keduanya melihat seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan