Kronologis Pembunuhan Gajah di Aceh
Fajri Fatmawati • 19 Agustus 2021 19:50
Aceh Timur: Kematian gajah kembali terjadi di Aceh, gajah jantan yang diperkirakan berusia 12-15 tahun ditemukan dalam keadaan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Kematian gajah liar terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat pada Minggu, 11 Juli 2021. Satreskrim Polres Aceh Timur bersama dengan BKSDA Aceh melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi pada Senin, 12 Juli 2021, selanjutnya dilakukan uji Laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi itu.
"Satreskrim melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah untuk dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti petunjuk di lapangan," kata Kapolres Aceh Timur, Eko Widiantoro, Kamis, 19 Agustus 2021.
Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengawali penyelidikan terhadap JN, 35, yang berperan meracuni, memotong leher gajah dan mengambil gadingnya. Namun JN tidak berada di rumahnya, di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur.
Pada Selasa, 10 Agustus 2021, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap JN. Kala itu JN bersembunyi di rumah temannya di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. JN mengakui pebuatannya. Berdasarkan keterangan JN, dia mengaku telah meracuni satwa dilindungi sejak 2017 dan telah lima kali melakukan perbuatannya itu.
"Namun yang berhasil hanya dua kali termasuk yang dilakukannya pada Juli 2021, saat meracuni gajah itu JN pergi bersama IS (DPO)," ujarnya.
Berdasarkan keterangan JN, polisi kemudian mengejar IS. Saat dilakukan penggerebekan pada Jumat, 13 Agustus 2021, IS tidak berada di rumahnya di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
"JN mengaku, dalam menjalankan aksinya, pada Sabtu, 9 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, ia bersama IS melemparkan dua buah kuini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar. Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing," ungkap Eko.
Selang dua jam berikutnya, pada pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakan umpan. Keduanya melihat seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun.
Pelaku Mengeksekusi Kepala Gajah
Kedua pelaku JN dan IS langsung mengeksekusi gajah yang telah tergeletak, dengan cara memotong kepala gajah menggunakan parang. Kemudian memenggal leher dengan menggunakan kapak, selanjutnya membawa potongan kepala gajah.
"Mereka pergi dengan menggunankan sepeda motor ke tempat yang lebih aman kemudian memisahkan antara kepala dan gading. Setelah melakukan pemisahan, kepala gajah tersebut dibuang ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati," kata Eko.
Pada Senin, 12 Juli 202, IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut yakni EM, 41. EM berperan sebagai pembeli pertama yang selanjutnya memperdagangkan gading gajah.
"Berdasarkan keterangan dari JN ini, tim langsung melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku lainnya," ujarnya.
Pada Selasa, 10 Agustus 2021, pukul 20.30 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap EM di Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Dari keterangan EM, mengaku telah membeli gading gajah dari JN, kemudian gading tersebut dijual lagi kepada SN di Bogor, Jawa Barat dengan cara dikirim melalui paket.
"Berdasarkan dari penangkapan kedua pelaku JN dan EM ini, tim bergerak menuju ke Kota Bogor, Jawa Barat untuk melakukan pengembangan," kata Eko.
Pada Sabtu, 14 Agustus 2021, Polisi kembali menangkap SN, 33, yang berperan sebagai pembeli kedua. Kemudian memperdagangkan kembali gading gajah tersebut. SN ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM. Namun gading dari tersebut telah diambil oleh JF, 50, yang berperan sebagai pembeli ketiga kemudian memperdagangkannya kembali," ungkap Eko.
Selain itu, SN juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak enam kali. Antara lain empat kali gading, satu kali tulang harimau dan satu kulit harimau. Kemudian pada Minggu, 15 Agustus 2021, JF ditangkap di Depok, Jawa Barat.
"JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN dan pada saat ditanyai perihal gading tersebut dirinya mengakui bahwa gading itu sudah dijual lagi kepada pengrajin RN yang beralamat di Bekasi," ujarnya.
Pada hari yang sama tim menangkap RN, 46, ynag berperan sebagai pembeli keempat di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat penggeledahan, Tim mendapat gading gajah sudah dipotong-potong untuk diolah dan dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya.
"Selanjutnya pada Selasa, 17 Agustus 2021 ketiga pelaku tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku JN yakni satu buah kampak, satu buah parang, satu buah lampu senter, satu buah tas ransel, satu buah celana training, satu buah buku Rekening Bank BSI berikut Kartu ATM, dua unit sepeda motor, dan satu buah timbangan.
Sedangkan dari EM, polisi menyita dua unit handphone serta bukti transaksi penjualan gading dan bukti transfer. Kemudian barang bukti dari SN yakni dua batang pipa rokok yang dibuat dari gading gajah, satu buah gigi badak, satu buku Rekening Bank BCA berikut Kartu ATM, satu unit handphone android dan satu buah dompet hitam yang berisikan kartu identitas.
Selanjutnya barnag bukti dari JF adalah satu buku rekening BCA atas nama pelaku JF dan satu unit handphone android. Sedangkan dari RN yakni beberapa potong gading gajah yang sudah diolah menjadi badik, pipa rokok, dan rencong, satu buah mesin gerinda dan satu set alat-alat untuk membuat kerajinan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana.
Darurat Perlindungan Satwa di Aceh
Berdasarkan data dari Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra, Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, sebanyak 46 kasus kematian gajah terjadi di Aceh. Kemudian dalam kurun waktu 2015-2021 ada 528 kasus konflik gajah dengan manusia juga terjadi di tanah rencong.
"Perburuan liar dan konflik dengan manusia jadi pemicu tingginya angka kematian satwa kunci wilayah Aceh," kata Kepala Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, Kamis, 19 Agustus 2021.
Subhan memerinci kasus konflik gajah dan manusia yang terjadi Aceh yakni, pada tahun 2015 sebanyak 49 kasus, 2016 sebanyak 44 kasus, 2017 sebanyak 103 kasus, 2018 sebanyak 73 kasus, 2019 sebanyak 107 kasus, 2020 sebanyak 130 kasus dan 2021 sebanyak 76 kasus.
"Sementara untuk kasus kematian gajah juga cukup tinggi. Dalam kurun waktu itu ada 46 kasus kematian gajah yang kita catat," ungkapnya.
Subhan menjelaskan, penyebab tingginya angka kematian dan konflik gajah itu dikarenakan maraknya kasus perambahan hutan, alih fungsi hutan dan praktik penebangan liar.
"Ini harus menjadi perhatian. Kasus-kasus perburuan liar, juga jadi resiko tinggi akan menyusutnya jumlah satwa kunci di Aceh," jelasnya.
Aceh Timur: Kematian gajah kembali terjadi di Aceh,
gajah jantan yang diperkirakan berusia 12-15 tahun ditemukan dalam keadaan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Kematian gajah liar terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat pada Minggu, 11 Juli 2021. Satreskrim Polres Aceh Timur bersama dengan BKSDA Aceh melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi pada Senin, 12 Juli 2021, selanjutnya dilakukan uji Laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi itu.
"Satreskrim melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah untuk dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti petunjuk di lapangan," kata Kapolres Aceh Timur, Eko Widiantoro, Kamis, 19 Agustus 2021.
Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengawali penyelidikan terhadap JN, 35, yang berperan meracuni, memotong leher gajah dan mengambil gadingnya. Namun JN tidak berada di rumahnya, di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur.
Pada Selasa, 10 Agustus 2021, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap JN. Kala itu JN bersembunyi di rumah temannya di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. JN mengakui pebuatannya. Berdasarkan keterangan JN, dia mengaku telah meracuni satwa dilindungi sejak 2017 dan telah lima kali melakukan perbuatannya itu.
"Namun yang berhasil hanya dua kali termasuk yang dilakukannya pada Juli 2021, saat meracuni gajah itu JN pergi bersama IS (DPO)," ujarnya.
Berdasarkan keterangan JN, polisi kemudian mengejar IS. Saat dilakukan penggerebekan pada Jumat, 13 Agustus 2021, IS tidak berada di rumahnya di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
"JN mengaku, dalam menjalankan aksinya, pada Sabtu, 9 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, ia bersama IS melemparkan dua buah kuini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar. Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing," ungkap Eko.
Selang dua jam berikutnya, pada pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakan umpan. Keduanya melihat seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun.