Denpasar: Anggota Polresta Denpasar bersama jajaran TNI dan Satpol PP membubarkan aksi yang menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx. Personel SID itu tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian IDI Bali, yang tengah bergulir di meja hijau.
"Sudah mengimbau kepada korlapnya, untuk saat sekarang tidak boleh ada pengumpulan atau gerombolan seperti ini karena berbahaya," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, di Denpasar, Bali, Selasa, 29 September 2020.
Dia menegaskan aksi tersebut tidak memiliki izin. Selain itu, pihaknya tidak pernah memberi izin kepada peserta aksi.
"Kami sudah bicara baik-baik tadi, jika ada penolakan kami pasti bersikap tegas karena memang dilarang ada aksi berkumpul di massa covid-19 ini," jelasnya.
Baca: Jerinx Minta Majelis Hakim Diganti
Dia menerangkan, Bali termasuk provinsi dengan kasus covid-19 tertinggi. Sehingga dilarang ada kegiatan yang mengumpulkan massa.
"Harus ada kerja sama seluruh masyarakat untuk memutus mata rantai covid-19 ini," ucapnya.
Massa pendukung Jerinx SID menuntut pembebasan terhadap Jerinx dan menolak pelaksanaan sidang secara daring. Selain itu, dalam aksi ketiga kali ini, salah satu peserta aksi melakukan orasi dan sempat bernyanyi lagu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Massa aksi telah berkumpul sekitar pukul 10.30 Wita di sepanjang Jalan PB Sudirman, Denpasar. Para peserta aksi juga membawa poster yang bertuliskan 'Kritik bukan kriminal', 'Semesta Raya Bersama Jrx' dan spanduk panjang bertuliskan "Saya Bersama Jrx'.
Sekitar pukul 11.06 Wita massa dibubarkan oleh pihak kepolisian. Massa pun sempat diberi penjelasan perihal bahaya penyebaran covid-19.
Denpasar: Anggota Polresta Denpasar bersama jajaran TNI dan Satpol PP membubarkan aksi yang menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias
Jerinx. Personel SID itu tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian IDI Bali, yang tengah bergulir di meja hijau.
"Sudah mengimbau kepada korlapnya, untuk saat sekarang tidak boleh ada pengumpulan atau gerombolan seperti ini karena berbahaya," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, di Denpasar, Bali, Selasa, 29 September 2020.
Dia menegaskan aksi tersebut tidak memiliki izin. Selain itu, pihaknya tidak pernah memberi izin kepada peserta aksi.
"Kami sudah bicara baik-baik tadi, jika ada penolakan kami pasti bersikap tegas karena memang dilarang ada aksi berkumpul di massa covid-19 ini," jelasnya.
Baca: Jerinx Minta Majelis Hakim Diganti
Dia menerangkan, Bali termasuk provinsi dengan kasus covid-19 tertinggi. Sehingga dilarang ada kegiatan yang mengumpulkan massa.
"Harus ada kerja sama seluruh masyarakat untuk memutus mata rantai covid-19 ini," ucapnya.
Massa pendukung Jerinx SID menuntut pembebasan terhadap Jerinx dan menolak pelaksanaan sidang secara daring. Selain itu, dalam aksi ketiga kali ini, salah satu peserta aksi melakukan orasi dan sempat bernyanyi lagu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Massa aksi telah berkumpul sekitar pukul 10.30 Wita di sepanjang Jalan PB Sudirman, Denpasar. Para peserta aksi juga membawa poster yang bertuliskan 'Kritik bukan kriminal', 'Semesta Raya Bersama Jrx' dan spanduk panjang bertuliskan "Saya Bersama Jrx'.
Sekitar pukul 11.06 Wita massa dibubarkan oleh pihak kepolisian. Massa pun sempat diberi penjelasan perihal bahaya penyebaran covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)