Massa yang berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/9/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Massa yang berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/9/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Polisi Bubarkan Massa Pendukung Jerinx

Antara • 29 September 2020 12:35
Denpasar: Anggota Polresta Denpasar bersama jajaran TNI dan Satpol PP membubarkan aksi yang menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx. Personel SID itu tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian IDI Bali, yang tengah bergulir di meja hijau.
 
"Sudah mengimbau kepada korlapnya, untuk saat sekarang tidak boleh ada pengumpulan atau gerombolan seperti ini karena berbahaya," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, di Denpasar, Bali, Selasa, 29 September 2020.
 
Dia menegaskan aksi tersebut tidak memiliki izin. Selain itu, pihaknya tidak pernah memberi izin kepada peserta aksi. 
 
"Kami sudah bicara baik-baik tadi, jika ada penolakan kami pasti bersikap tegas karena memang dilarang ada aksi berkumpul di massa covid-19 ini," jelasnya.
 
Baca: Jerinx Minta Majelis Hakim Diganti
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan