Dianiaya saat Bertugas, Jurnalis di Surabaya Lapor Polisi
Amaluddin • 28 Maret 2021 18:47
Surabaya: Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Mapolda Jawa Timur, di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Hadi menjadi korban penganiayaan dan kekerasan saat melakukan reportase dugaan kasus suap pajak, yang melibatkan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.
"Kejadiannya sekitar pukul 18.25 WIB, Sabtu (27 Maret 2021) kemarin," kata Ketua Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, mendampingi Nur Hadi.
Hadi mendatangi Mapolda Jatim tak sendirian. Selain AJI, ia juga didampingi Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Kata Eben, kasus kekerasan terhadap Hadi terjadi Sabtu, 27 Maret, saat Hadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan, Krembangan, Surabaya.
"Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anata anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim," ujarnya.
Baca: Ancaman bagi Jurnalis Disebut Tak Lagi Sekadar Kebebasan Pers
Kemudian, sekitar Pukul 18.40 WIB, Hadi memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi. Di sana ia memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji, yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.
Sekitar pukul 19.57 WIB, korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia. Hadi ditanyai identitas dan undangan mengikuti acara.
Sekitar pukul 20.10 WIB, keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal Hadi. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali Nurhadi, Ia digelandang ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji.
"Saat itu Hadi mengalami perampasan HP kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan," ujar Eben.
Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, Korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum TNI yang menjaga gedung. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos TNI. Di sana korban dimintai keterangan mengenai identitas.
Lalu Pukul 20.45 WIB setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Belum sampai di Mapolres Tanjung Perak, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro.
Sesampainya di Gedung Samudra Bumi Moro korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi. Terlihat juga beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji.
Sepanjang proses introgasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan, tendangan, tampar, hingga ancaman pembunuhan.
"Korban juga dipaksa menerima uang Rp600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan pengerusakan alat liputan milik korban. Oleh korban, uang itu ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Kemudian oleh Hadi, uang tersebut disembunyikan di salah satu bagian mobil yang digunakan untuk membawanya," kata Eben.
Sekitar Pukul 22.25 WIB, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali nomor 9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali diintrogasi oleh dua orang, yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
"Kemudian sekitar pukul 01.10 WIB di hari berikutnya, korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB," bebernya.
Eben menyatakan, apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
Baca: Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Ada Perlakuan Kurang Baik pada Jurnalis
“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Kontras Surabaya Rachmat Faisal, mengatakan terulanganya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian, dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
"Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” kata Faisal.
Surabaya: Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya melaporkan tindakan
kekerasan yang dialaminya ke Mapolda Jawa Timur, di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Hadi menjadi korban penganiayaan dan kekerasan saat melakukan reportase dugaan kasus suap pajak, yang melibatkan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.
"Kejadiannya sekitar pukul 18.25 WIB, Sabtu (27 Maret 2021) kemarin," kata Ketua Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, mendampingi Nur Hadi.
Hadi mendatangi Mapolda Jatim tak sendirian. Selain AJI, ia juga didampingi Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Kata Eben, kasus kekerasan terhadap Hadi terjadi Sabtu, 27 Maret, saat Hadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan, Krembangan, Surabaya.
"Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anata anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim," ujarnya.
Baca: Ancaman bagi Jurnalis Disebut Tak Lagi Sekadar Kebebasan Pers
Kemudian, sekitar Pukul 18.40 WIB, Hadi memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi. Di sana ia memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji, yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.
Sekitar pukul 19.57 WIB, korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia. Hadi ditanyai identitas dan undangan mengikuti acara.
Sekitar pukul 20.10 WIB, keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal Hadi. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali Nurhadi, Ia digelandang ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji.
"Saat itu Hadi mengalami perampasan HP kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan," ujar Eben.