ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Kota Tangerang Berlakukan Sanksi Denda Pelanggar Protokol

Hendrik Simorangkir • 21 September 2020 21:26
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19. Sanksi tersebut tertuang di Peraturan Wali Kota Tangerang No 70 dan 78 Tahun 2020.
 
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan selain pembayaran denda terdapat juga sanksi lain berupa kerja sosial untuk perseorangan. Untuk kantor atau tempat usaha akan dikenakan sanksi penutupan sementara atau membayar denda.
 
"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," kata Arief di Tangerang, Senin, 21 September 2020.

Baca: Banyak Pengendara Dihalau Saat Hari Pertama PSBM Sumenep
 
Arief menambahkan Perwal baru yang mengatur sanksi tersebut bisa memberikan dampak efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19.
 
Dalam Perwal No 70 Tahun 2020 disebutkan tentang jumlah denda yang harus dibayar apabila seseorang atau tempat usaha tidak menjalankan protokol kesehatan covid-19.
 
Di Pasal 4 ayat 1 tertulis setiap orang yang tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi denda administrasi Rp50 ribu atau kerja sanksi sosial atau penyitaan kartu identitas sementara.
 
Selain itu dalam Pasal 6 ayat 2 tertulis sanksi untuk perkantoran, pusat perbelanjaan, tempat rekreasi dan hiburan yang melanggar aturan protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi Rp5 juta atau penyegelan tempat.
 
 

Sementara untuk penyelenggara tempat makan, tempat fasilitas umum dikenakan denda Rp300 ribu apabila tidak menjalankan protokol kesehatan.
 
Sedangkan untuk Mekanisme pembayaran sanksi tertuang dalam Perwal No 78 Pasal 16 ayat 1 yakni pembayaran sanksi wajib disetorkan ke kas daerah oleh pelanggar protokol kesehatan dengan menggunakan bukti setor yang disiapkan.
 
Penerapan denda pun diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan untuk kendaraan umum roda dua berbasis aplikasi atau ojek daring. Seperti tertera dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 3 tertulis pengemudi ojek daring yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.
 
Sanksi tersebut berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum paling lama dua jam atau denda sebesar Rp100 ribu.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan akan memilih sanksi yang lebih persuasif untuk penindakan pelanggaran ojek daring.
 
"Dari sekian banyak sanksi bisa kita pilih yang lebih persuasif seperti kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Pemberian sanksi dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan didampingi oleh Kepolisian," kata Wahyudi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan