ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Kota Tangerang Berlakukan Sanksi Denda Pelanggar Protokol

Hendrik Simorangkir • 21 September 2020 21:26

Sementara untuk penyelenggara tempat makan, tempat fasilitas umum dikenakan denda Rp300 ribu apabila tidak menjalankan protokol kesehatan.
 
Sedangkan untuk Mekanisme pembayaran sanksi tertuang dalam Perwal No 78 Pasal 16 ayat 1 yakni pembayaran sanksi wajib disetorkan ke kas daerah oleh pelanggar protokol kesehatan dengan menggunakan bukti setor yang disiapkan.
 
Penerapan denda pun diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan untuk kendaraan umum roda dua berbasis aplikasi atau ojek daring. Seperti tertera dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 3 tertulis pengemudi ojek daring yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum paling lama dua jam atau denda sebesar Rp100 ribu.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan akan memilih sanksi yang lebih persuasif untuk penindakan pelanggaran ojek daring.
 
"Dari sekian banyak sanksi bisa kita pilih yang lebih persuasif seperti kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Pemberian sanksi dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan didampingi oleh Kepolisian," kata Wahyudi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan