Yogyakarta: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021. Kebijakan itu telah ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam dokumen Surat Instruksi Nomor 17/INSTR/2021.
Dalam instruksinya, Sri Sultan tetap membolehkan kegiatan acara sosial kemasyarakatan seperti pernikahan dan takziah. Pihaknya membatasi orang yang hadir maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Tidak menerapkan makan di tempat resepsi/takziah, sedangkan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," kata Sri Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
Kegiatan sosial kemasyarakatan di DIY telah banyak menyebabkan munculkan klaster penyebaran covid-19. Seperti di Kabupaten Gunungkidul, Sleman, hingga Kulon Progo. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sempat membubarkan acara resepsi pernikahan.
Selain kegiatan sosial kemasyarakatan, Sri Sultan mengatur beberapa hal. Misalnya, sektor perkantoran non sektor esensial menjalankan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Baca: PPKM Darurat, Pemkot Tangerang Akan Sanksi Pengusaha Bandel
Lalu, sektor perkantoran eensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan dan penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor, dibolehkan bekerja di kantor 50 persen dengan prokes ketat.
"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung 50 persen, sedangkan apotek dapat beroperasi 24 jam," kata Sri Sultan.
Pemerintah DIY melarang kegiatan pembelajaran tatap muka di berbagai tingkatan pendidikan. Lalu, pusat perbelanjaan seperti mal harus tutup dan boleh dioperasikan secara daring. Warung makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan bisa buka dengan layanan pesan-antar.
"Temat hiburan, karaoke, salon, spa, dan sejenisnya ditutup sementara," kata Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini.
Pihaknya juga meminta seluruh tempat ibadah ibadah tutup sementara. Penutupan sementara juga berlaku untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, berbagai area publik, hingga sarana olahraga.
Kemudian, pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif tes PCR ataupun antigen. Ia mengingatkan agar setiap warga yang mengharuskan berkegiatan di luar rumah harus menjalankan prokes ketat.
Pihaknya mengingatkan agar kepala daerah meningkatkan tracing dan pengawasan terhadap warganya. Ia juga meminta PPKM darurat ini disosialisasikan ke berbagai unsur lapisan masyarakat yang berlaku hingga 20 Juli.
"Kami juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan upaya percepatan vaksinasi untuk melindungi sebanyak orang mungkin," ungkapnya.
Yogyakarta: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021. Kebijakan itu telah ditandatangani Gubernur DIY
Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam dokumen Surat Instruksi Nomor 17/INSTR/2021.
Dalam instruksinya, Sri Sultan tetap membolehkan kegiatan acara sosial kemasyarakatan seperti pernikahan dan takziah. Pihaknya membatasi orang yang hadir maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Tidak menerapkan makan di tempat resepsi/takziah, sedangkan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," kata Sri Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
Kegiatan sosial kemasyarakatan di DIY telah banyak menyebabkan munculkan klaster penyebaran covid-19. Seperti di Kabupaten Gunungkidul, Sleman, hingga Kulon Progo. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sempat membubarkan acara resepsi pernikahan.
Selain kegiatan sosial kemasyarakatan, Sri Sultan mengatur beberapa hal. Misalnya, sektor perkantoran non sektor esensial menjalankan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Baca:
PPKM Darurat, Pemkot Tangerang Akan Sanksi Pengusaha Bandel
Lalu, sektor perkantoran eensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan dan penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor, dibolehkan bekerja di kantor 50 persen dengan prokes ketat.
"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung 50 persen, sedangkan apotek dapat beroperasi 24 jam," kata Sri Sultan.
Pemerintah DIY melarang kegiatan pembelajaran tatap muka di berbagai tingkatan pendidikan. Lalu, pusat perbelanjaan seperti mal harus tutup dan boleh dioperasikan secara daring. Warung makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan bisa buka dengan layanan pesan-antar.
"Temat hiburan, karaoke, salon, spa, dan sejenisnya ditutup sementara," kata Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini.
Pihaknya juga meminta seluruh tempat ibadah ibadah tutup sementara. Penutupan sementara juga berlaku untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, berbagai area publik, hingga sarana olahraga.
Kemudian, pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif tes PCR ataupun antigen. Ia mengingatkan agar setiap warga yang mengharuskan berkegiatan di luar rumah harus menjalankan prokes ketat.
Pihaknya mengingatkan agar kepala daerah meningkatkan tracing dan pengawasan terhadap warganya. Ia juga meminta PPKM darurat ini disosialisasikan ke berbagai unsur lapisan masyarakat yang berlaku hingga 20 Juli.
"Kami juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan upaya percepatan vaksinasi untuk melindungi sebanyak orang mungkin," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)