Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, akan memberikan sanksi ringan hingga penutupan paksa pada pusat perbelanjaan dan usaha sejenis yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kalau memang ada yang melanggar, kami akan ambil langkah pembinaan hingga penutupan paksa bila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Jumat, 2 Juli 2021.
Sanksi tersebut diberikan, Sachrudin menambahkan, karena pihaknya telah menyosialisasikan PPKM darurat itu kepada pemilik pusat perbelanjaan dan lainnya sebelum diterapkan.
"Semoga pemilik usaha bisa mematuhi peraturan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menuturkan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan dan lainnya akan dilakukan selama tiga kali dalam sehari. Penindakan, lanjutnya, oleh pihaknya tidak langsung dilakukan penutupan paksa, melainkan dilihat pelanggarannya.
Baca: 80 Nakes RSUD Kota Bekasi Positif Covid-19
"Kami kasih penindakan dimulai dari teguran lisan, administrasi, penyitaan barang sementara, penutupan sementara, dan lain-lain. Kalau pelanggarannya parah, dimungkinkan ada pencabutan izin usaha," beber Agus.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Bantenm memberlakukan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Penerapan itu bertujuan untuk dapat memutus rantai penyebaran covid-19 di wilayah tersebut.
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, akan memberikan sanksi ringan hingga penutupan paksa pada pusat perbelanjaan dan usaha sejenis yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat.
"Kalau memang ada yang melanggar, kami akan ambil langkah pembinaan hingga penutupan paksa bila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Jumat, 2 Juli 2021.
Sanksi tersebut diberikan, Sachrudin menambahkan, karena pihaknya telah menyosialisasikan PPKM darurat itu kepada pemilik pusat perbelanjaan dan lainnya sebelum diterapkan.
"Semoga pemilik usaha bisa mematuhi peraturan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menuturkan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan dan lainnya akan dilakukan selama tiga kali dalam sehari. Penindakan, lanjutnya, oleh pihaknya tidak langsung dilakukan penutupan paksa, melainkan dilihat pelanggarannya.
Baca:
80 Nakes RSUD Kota Bekasi Positif Covid-19
"Kami kasih penindakan dimulai dari teguran lisan, administrasi, penyitaan barang sementara, penutupan sementara, dan lain-lain. Kalau pelanggarannya parah, dimungkinkan ada pencabutan izin usaha," beber Agus.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Bantenm memberlakukan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Penerapan itu bertujuan untuk dapat memutus rantai penyebaran covid-19 di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)