Ilustrasi bangunan tugu di wilayah Kota Yogyakarta. Medcom.id-Ahmad Mustaqim
Ilustrasi bangunan tugu di wilayah Kota Yogyakarta. Medcom.id-Ahmad Mustaqim

Munculkan Banyak Klaster, DIY Tetap Bolehkan Hajatan

Ahmad Mustaqim • 02 Juli 2021 23:22

Pemerintah DIY melarang kegiatan pembelajaran tatap muka di berbagai tingkatan pendidikan. Lalu, pusat perbelanjaan seperti mal harus tutup dan boleh dioperasikan secara daring. Warung makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan bisa buka dengan layanan pesan-antar.
 
"Temat hiburan, karaoke, salon, spa, dan sejenisnya ditutup sementara," kata Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini.
 
Pihaknya juga meminta seluruh tempat ibadah ibadah tutup sementara. Penutupan sementara juga berlaku untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, berbagai area publik, hingga sarana olahraga.

Kemudian, pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif tes PCR ataupun antigen. Ia mengingatkan agar setiap warga yang mengharuskan berkegiatan di luar rumah harus menjalankan prokes ketat. 
 
Pihaknya mengingatkan agar kepala daerah meningkatkan tracing dan pengawasan terhadap warganya. Ia juga meminta PPKM darurat ini disosialisasikan ke berbagai unsur lapisan masyarakat yang berlaku hingga 20 Juli.
 
"Kami juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan upaya percepatan vaksinasi untuk melindungi sebanyak orang mungkin," ungkapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan