Ilustrasi bangunan tugu di wilayah Kota Yogyakarta. Medcom.id-Ahmad Mustaqim
Ilustrasi bangunan tugu di wilayah Kota Yogyakarta. Medcom.id-Ahmad Mustaqim

Munculkan Banyak Klaster, DIY Tetap Bolehkan Hajatan

Ahmad Mustaqim • 02 Juli 2021 23:22
Yogyakarta: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021. Kebijakan itu telah ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam dokumen Surat Instruksi Nomor 17/INSTR/2021.
 
Dalam instruksinya, Sri Sultan tetap membolehkan kegiatan acara sosial kemasyarakatan seperti pernikahan dan takziah. Pihaknya membatasi orang yang hadir maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
 
"Tidak menerapkan makan di tempat resepsi/takziah, sedangkan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," kata Sri Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021. 

Kegiatan sosial kemasyarakatan di DIY telah banyak menyebabkan munculkan klaster penyebaran covid-19. Seperti di Kabupaten Gunungkidul, Sleman, hingga Kulon Progo. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sempat membubarkan acara resepsi pernikahan.
 
Selain kegiatan sosial kemasyarakatan, Sri Sultan mengatur beberapa hal. Misalnya, sektor perkantoran non sektor esensial menjalankan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. 
 
Baca: PPKM Darurat, Pemkot Tangerang Akan Sanksi Pengusaha Bandel
 
Lalu, sektor perkantoran eensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan dan penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor, dibolehkan bekerja di kantor 50 persen dengan prokes ketat. 
 
"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung 50 persen, sedangkan apotek dapat beroperasi 24 jam," kata Sri Sultan. 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan