Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka oknum Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, di Palembang, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka oknum Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, di Palembang, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Antara • 08 Februari 2022 16:58

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin, 6 Desember 2021, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (korban).
 
Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 25 September 2021.
 
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu, 1 Desember 2021, aparat kepolisian mencatat ada berapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.

Tersangka mengakui kepada penyidik, perbuatan yang ia lakukan terhadap mahasiswinya itu adalah benar.
 
Baca juga: PPKM Level 3, Kegiatan Keagamaan se-Tangerang Raya Dibatasi
 
Atas perbuatan itu, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. 
 
"Termasuk juga sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh pihak rektorat," urai Budi.
 
Sedangkan untuk R oknum dosen FE Unsri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Desember 2021. Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
 
Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan