Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka oknum Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, di Palembang, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka oknum Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, di Palembang, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Antara • 08 Februari 2022 16:58
Palembang: Pelimpahan berkas tahap kedua untuk dua orang oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatra Selatan.
 
Kedua tersangka berinisial AR oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan R oknum dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulia mengatakan berkas kasus tahap kedua untuk masing-masing tersangka itu dilimpahkan dari Kepolisan Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara terpisah.

Berkas perkara tersangka AR dilimpahkan pada Rabu, 2 Februari 2022. Kemudian pelimpahan berkas untuk tersangka R pada hari ini.
 
Baca juga: Cegah Omicron, Kapolri Tekankan Disiplin Prokes hingga Vaksinasi Booster
 
"Sudah dinyatakan P21 untuk tersangka AR sudah lebih dulu sementara berkas tersangka R saat ini jaksa sedang menjemputnya ke Polda Sumsel," kata Budi, di Kejari Palembang, Selasa, 8 Februari 2022.
 
Menurut dia, penjemputan berkas tersangka R oleh jaksa ke Polda Sumsel tersebut dilakukan atas pertimbangan dibutuhkan keterangan tambahan.
 
"Biasanya kalau pidum pelimpahannya melalui virtual. Tapi karena mungkin pada proses itu dibutuhkan pemeriksaan tambahan, sehingga jaksa berangkat ke polda. Kedua tersangka saat ini masih di Polda Sumsel, pemindahannya ke rumah tahanan mungkin kondisional," lanjut dia.
 
Budi Mulia menambahkan, Kejari Palembang menyiapkan tiga jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut nantinya ke Pengadilan Negeri Palembang, yaitu jaksa penuntut Aditya Murni, Siti Fatimah, dan Hera Ramadona.
 
"Setelah tahap kedua ini, paling lama dua minggu ke depan, keduanya (tersangka) dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Palembang," jelasnya.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan