Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka oknum Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, di Palembang, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka oknum Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, di Palembang, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Antara • 08 Februari 2022 16:58

Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R, karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.
 
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswinya berinisial F, C, dan D.
 
Dalam pesan singkat tersebut berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka, dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.
 
Dampak kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rekrorat Unsri juga mengambil sikap untuk menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi di Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan