Tangerang: Gubernur Banten Wahidin Halim membatasi kegiatan keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, sebagai tindak lanjut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Kegiatan keagamaan dibatasi dalam arti jumlah orangnya, tapi untuk salat Jumat masih dipertimbangkan. Pernikahan pun dibatasi, nanti akan ada pengawasan dari kepolisian," ujarnya, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa, 8 Februari 2022.
Selain pembatasan kegiatan keagamaan, Wahidin menjelaskan tingkat sekolah mulai dari TK hingga SMA di wilayah Tangerang Raya pun disepakati untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
Baca juga: Cabuli 34 Santriwati, Ustaz di Trenggalek Diganjar 18 Tahun Penjara
"Kita sepakati bahwa PJJ dilakukan di Tangerang Raya. Karena Tangerang Raya masuk PPKM level 3," ucap dia.
Wahidin menambahkan telah memberikan arahan agar pusat perbelanjaan hingga tempat kerumunan di wilayah Tangerang Raya, juga dibatasi. Mulai dari jam operasional hingga jumlah pengunjung.
"Mal dan restoran buka hanya sampai pukul 21.00 WIB, serta memperketat anak-anak masuk ke dalam mal, 50% dibatasi," katanya.
Tangerang: Gubernur Banten Wahidin Halim membatasi kegiatan keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, sebagai tindak lanjut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) level 3.
"Kegiatan keagamaan dibatasi dalam arti jumlah orangnya, tapi untuk salat Jumat masih dipertimbangkan. Pernikahan pun dibatasi, nanti akan ada pengawasan dari kepolisian," ujarnya, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa, 8 Februari 2022.
Selain pembatasan kegiatan keagamaan, Wahidin menjelaskan tingkat sekolah mulai dari TK hingga SMA di wilayah Tangerang Raya pun disepakati untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
Baca juga:
Cabuli 34 Santriwati, Ustaz di Trenggalek Diganjar 18 Tahun Penjara
"Kita sepakati bahwa PJJ dilakukan di Tangerang Raya. Karena Tangerang Raya masuk PPKM level 3," ucap dia.
Wahidin menambahkan telah memberikan arahan agar pusat perbelanjaan hingga tempat kerumunan di wilayah Tangerang Raya, juga dibatasi. Mulai dari jam operasional hingga jumlah pengunjung.
"Mal dan restoran buka hanya sampai pukul 21.00 WIB, serta memperketat anak-anak masuk ke dalam mal, 50% dibatasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)