Oknum ustaz berinisial SM saat digelandang di Mapolres Trenggalek/metrotv
Oknum ustaz berinisial SM saat digelandang di Mapolres Trenggalek/metrotv

Cabuli 34 Santriwati, Ustaz di Trenggalek Diganjar 18 Tahun Penjara

Clicks.id • 08 Februari 2022 16:08
Trenggalek: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap oknum ustaz berinisial SM karena terbukti telah mencabuli 34 santriwati.
 
Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Abraham Amrullah mengatakan vonis 18 tahun penjara tersebut dibacakan hakim dalam sidang tertutup yang dihadiri langsung oleh terdakwa ustaz SM, warga Desa Pule, Kecamatan Pule.
 
"Putusan majelis hakim, satu tahun lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa SM secara sah dan meyakinkan telah mencabuli 34 santriwati," ujarnya, Selasa, 8 Februari 2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukum pidana denda kepada terdakwa senilai Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
 
Baca juga: Covid-19 Solo Naik 376 Kasus dalam Tiga Hari
 
"Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai tenaga pendidik orang yang seharusnya melindungi justru melakukan tindak pencabulan," lanjut Abraham.
 
Pasca-putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap menerima putusan atau akan mengajukan banding.
 
Kasus yang menjerat ustaz SM dilaporkan ke polisi pada september 2021. SM dilaporkan karena telah mencabuli 34 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pule.
 
Kasus cabul tenaga pendidik tersebut terbongkar setelah salah seorang korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan