Terdakwa kasus satai bersianida, NA (berkaus biru) saat rekonstruksi. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Terdakwa kasus satai bersianida, NA (berkaus biru) saat rekonstruksi. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Catatan Pidana Yogyakarta 2021: Kisah Maut Sate Bersianida di Kota Gudeg

Ahmad Mustaqim • 27 Desember 2021 15:29
Yogyakarta: Nama racun sianida kembali menjadi perhatian publik setelah kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso yang meracuni temannya Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Penggunaan racun ini kembali dijadikan media pembunuhan dalam kasus sate bersianida di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tahun ini. 
 
Tahun 2021 menjadi waktu panjang bagi Nani Apriliani Jurnaman alias NA. Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat ini harus berhadapan dengan hukum sebagai buntut penggunaan racun sianida yang menewaskan anak pengemudi ojek online. Kasus ini menjadi salah satu peristiwa pidana yang paling disorot publik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
 
Nani tampak menatap kosong dari balik layar kaca persidangan. Perempuan 25 tahun itu hanya terdiam saat kasus yang menjerat dirinya disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta pada 16 September 2021 lalu.

Nani merupakan eks pegawai salon yang didakwa melakukan pembunuhan berencana. Cara yang digunakan memakai racun sianida yang tekah dicampur dengan makanan. Perempuan berambut panjang itu memesan racun sianida memalui platform jual-beli online. Dalam penelusuran polisi, ia memesan racun sebanyak tiga kali. Racun sianida sebanyak 250 gram didapat dengan harga Rp224 ribu.
 
Peneliti sekaligus dosen Laboratorium Farmakologi dan Toksikologi, Departemen Farmakologi dan Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi UGM, Arief Nurrochmad, mengatakan, sianida merupakan salah satu jenis racun yang mematikan. Racun yang bila masuk ke organ tubuh ini menyerang hampir semua sel.
 
"Sianida sejenis racun, bukan makanan. Biasanya dipakai petani untuk memberantas tikus atau meracun ikan," kata Arief di Yogyakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
 
Baca: Terdakwa Peracun Sate Sianida di Bantul Divonis 16 Tahun Penjara
 
Racun didapat, Nani mencampurnya ke dalam bumbu sate. Tujuannya, meracuni lelaki yang merupakan anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, Aiptu Tomi Astanto. Lelaki itu disebut berjanji akan menikahi Nani. Nani mengirim sate bercampur sianida beserta makanan ringan melalui ojek online. Alamat tujuan pengiriman di salah satu kawasan perumahan di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
 
Pengemudi ojek online, Bandiman, saat itu yang menerima orderan Nani. Bandiman mengirimkannya ke lokasi tujuan. Sesampainya di lokasi, sesosok perempuan keluar dari rumah dan menolak kiriman makanan itu. Makanan itu lantas dibawa Bandiman pulang.
 
Bandiman tak terpikir jika makanan yang ia bawa menjadi peregang nyawa anaknya. Ia memberikan makanan itu ke anak dan istrinya di kediamannya Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Nahas, anak Bandiman, Faiz Naba alias FNB, 10 tahun, meninggal pada 25 April 2021, tak lama usai menyantap makanan yang ia bawa pulang. Sementara, istri Bandiman sempat dirawat intensif di RSUD Kota Yogyakarta dan akhirnya sembuh.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan