Catatan Pidana Yogyakarta 2021: Kisah Maut Sate Bersianida di Kota Gudeg
Ahmad Mustaqim • 27 Desember 2021 15:29
Yogyakarta: Nama racun sianida kembali menjadi perhatian publik setelah kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso yang meracuni temannya Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Penggunaan racun ini kembali dijadikan media pembunuhan dalam kasus sate bersianida di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tahun ini.
Tahun 2021 menjadi waktu panjang bagi Nani Apriliani Jurnaman alias NA. Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat ini harus berhadapan dengan hukum sebagai buntut penggunaan racun sianida yang menewaskan anak pengemudi ojek online. Kasus ini menjadi salah satu peristiwa pidana yang paling disorot publik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Nani tampak menatap kosong dari balik layar kaca persidangan. Perempuan 25 tahun itu hanya terdiam saat kasus yang menjerat dirinya disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta pada 16 September 2021 lalu.
Nani merupakan eks pegawai salon yang didakwa melakukan pembunuhan berencana. Cara yang digunakan memakai racun sianida yang tekah dicampur dengan makanan. Perempuan berambut panjang itu memesan racun sianida memalui platform jual-beli online. Dalam penelusuran polisi, ia memesan racun sebanyak tiga kali. Racun sianida sebanyak 250 gram didapat dengan harga Rp224 ribu.
Peneliti sekaligus dosen Laboratorium Farmakologi dan Toksikologi, Departemen Farmakologi dan Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi UGM, Arief Nurrochmad, mengatakan, sianida merupakan salah satu jenis racun yang mematikan. Racun yang bila masuk ke organ tubuh ini menyerang hampir semua sel.
"Sianida sejenis racun, bukan makanan. Biasanya dipakai petani untuk memberantas tikus atau meracun ikan," kata Arief di Yogyakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
Baca: Terdakwa Peracun Sate Sianida di Bantul Divonis 16 Tahun Penjara
Racun didapat, Nani mencampurnya ke dalam bumbu sate. Tujuannya, meracuni lelaki yang merupakan anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, Aiptu Tomi Astanto. Lelaki itu disebut berjanji akan menikahi Nani. Nani mengirim sate bercampur sianida beserta makanan ringan melalui ojek online. Alamat tujuan pengiriman di salah satu kawasan perumahan di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
Pengemudi ojek online, Bandiman, saat itu yang menerima orderan Nani. Bandiman mengirimkannya ke lokasi tujuan. Sesampainya di lokasi, sesosok perempuan keluar dari rumah dan menolak kiriman makanan itu. Makanan itu lantas dibawa Bandiman pulang.
Bandiman tak terpikir jika makanan yang ia bawa menjadi peregang nyawa anaknya. Ia memberikan makanan itu ke anak dan istrinya di kediamannya Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Nahas, anak Bandiman, Faiz Naba alias FNB, 10 tahun, meninggal pada 25 April 2021, tak lama usai menyantap makanan yang ia bawa pulang. Sementara, istri Bandiman sempat dirawat intensif di RSUD Kota Yogyakarta dan akhirnya sembuh.
Usai kejadian itu, polisi memburu Nani dan menangkapnya pada 30 April 2021. Nani kemudian ditahan di Polres Bantul.
"Motifnya sakit hati karena target ini menikah dengan orang lain, tidak dengan dirinya (NA). Statusnya T (Aiptu Tomi) ini pegawai negeri," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Ngadi.
Baca: Hakim Tolak Sidang Kasus Sate Sianida Digelar Tatap Muka
Singkat cerita, Nani menjalani rekonstruksi pada 7 Juni 2021. Dari total 35 adegan, sebanyak 20 adegan melibatkan Nani. Sekitar tiga bulan berselang, Nani berstatus terdakwa setelah kasusnya masuk persidangan. Persidangan kasus ini berlangsung kombinasi daring dan tatap muka.
Hakim Ketua Aminudin beserta Sigit Subagio dan Agus Supriyono, beserta pengacara Nani, Wanda Satriya Atmaja dan R Anwar Ary Widodo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bantul. Sementara, jaksa berada di Kejaksaan Negeri Bantul dan Nani barada di Lapas Perempuan Yogyakarta di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Nani didakwa pasal berlapis. Tujuh pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat 3 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 78 C Undang-unang Jokor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 359 KUHP.
"Pasal yang didakwakan untuk terdakwa memang banyak, ada tujuh pasal," kata Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo ditemui usai persidangan, Kamis, 16 September 2021.
Anwar menilai sejumlah pasal yang dipakai jaksa untuk menjerat kliennya, tak relevan. Selain itu, Anwar menilai ada pasal siluman yang diselundupkan dalam dakwaan.
"Pasal 340 (KUHP) itu tidak ada korelasinya, khususnya pada unsurnya tak terpenuhi (oleh perbuatan terdakwa)," kata Anwar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin, 27 September 2021.
Proses peradilan kasus ini berjalan sekitar tiga bulan. Puncaknya, majelis Pengadilan Negeri Bantul memvonis nani dengan pidana 16 tahun. Nani dinilai terbukti merencanakan tindakan pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Hakim Ketua Aminuddin dalam sidang putusannya, Senin, 13 Desember 2021.
Racun sianida yang Nani beli dinilai terbukti menyebabkan tewasnya bocah 10 tahun, Faiz Naba. Majelis hakim menilai, tindakan Nani memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun, Nani sebenarnya menarget anggota kepolisian yang berjanji menikahinya.
Selain itu, majelis hakim juga menyebut, vonis tersebut dipotong masa penahanan yang dijalani Nani. Di sisi lain, JPU sebelumnya menuntut 2 tahun lebih lama dibanding vonis, yakni 18 tahun.
Dalam persidangan itu, hakim menilai, tindakan yang menyebabkan kematian orang lain menjadi yang memberatkan Nani. Meskipun, sasaran korbannya bukan bocah 10 tahun tersebut.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, penyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia relatif muda, dan diharapkan memerbaki kelakuannya di kemudian hari," ujarnya.
Yogyakarta: Nama racun sianida kembali menjadi perhatian publik setelah kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso yang meracuni temannya Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Penggunaan racun ini kembali dijadikan media pembunuhan dalam kasus sate bersianida di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tahun ini.
Tahun 2021 menjadi waktu panjang bagi Nani Apriliani Jurnaman alias NA. Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat ini harus berhadapan dengan hukum sebagai buntut penggunaan
racun sianida yang menewaskan anak pengemudi ojek online. Kasus ini menjadi salah satu peristiwa pidana yang paling disorot publik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Nani tampak menatap kosong dari balik layar kaca persidangan. Perempuan 25 tahun itu hanya terdiam saat kasus yang menjerat dirinya disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta pada 16 September 2021 lalu.
Nani merupakan eks pegawai salon yang didakwa melakukan
pembunuhan berencana. Cara yang digunakan memakai racun sianida yang tekah dicampur dengan makanan. Perempuan berambut panjang itu memesan racun sianida memalui
platform jual-beli online. Dalam penelusuran polisi, ia memesan racun sebanyak tiga kali. Racun sianida sebanyak 250 gram didapat dengan harga Rp224 ribu.
Peneliti sekaligus dosen Laboratorium Farmakologi dan Toksikologi, Departemen Farmakologi dan Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi UGM, Arief Nurrochmad, mengatakan, sianida merupakan salah satu jenis racun yang mematikan. Racun yang bila masuk ke organ tubuh ini menyerang hampir semua sel.
"Sianida sejenis racun, bukan makanan. Biasanya dipakai petani untuk memberantas tikus atau meracun ikan," kata Arief di Yogyakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
Baca: Terdakwa Peracun Sate Sianida di Bantul Divonis 16 Tahun Penjara
Racun didapat, Nani mencampurnya ke dalam bumbu sate. Tujuannya, meracuni lelaki yang merupakan anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, Aiptu Tomi Astanto. Lelaki itu disebut berjanji akan menikahi Nani. Nani mengirim sate bercampur sianida beserta makanan ringan melalui ojek online. Alamat tujuan pengiriman di salah satu kawasan perumahan di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
Pengemudi ojek online, Bandiman, saat itu yang menerima orderan Nani. Bandiman mengirimkannya ke lokasi tujuan. Sesampainya di lokasi, sesosok perempuan keluar dari rumah dan menolak kiriman makanan itu. Makanan itu lantas dibawa Bandiman pulang.
Bandiman tak terpikir jika makanan yang ia bawa menjadi peregang nyawa anaknya. Ia memberikan makanan itu ke anak dan istrinya di kediamannya Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Nahas, anak Bandiman, Faiz Naba alias FNB, 10 tahun, meninggal pada 25 April 2021, tak lama usai menyantap makanan yang ia bawa pulang. Sementara, istri Bandiman sempat dirawat intensif di RSUD Kota Yogyakarta dan akhirnya sembuh.