Suasana persidangan kasus sate bersianida di Pengadilan Negeri Bantul. Medcom.id/ahmad mustaqim
Suasana persidangan kasus sate bersianida di Pengadilan Negeri Bantul. Medcom.id/ahmad mustaqim

Hakim Tolak Sidang Kasus Sate Sianida Digelar Tatap Muka

Ahmad Mustaqim • 16 September 2021 13:01
Yogyakarta: Pengacara terdakwa kasus sate sianida, NA, Wanda Satria Atmaja, meminta Pengadilan Negeri Bantul melanjutkan persidangan kliennya secara tatap muka (offline) atau tatap muka pada Senin, 27 September 2021. Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dalam penerapan pasal. 
 
"Perkara sate sianida ini terkait penerapan pasal dengan hukum, KUHP maupun KUHAP," kata Wanda ditemui usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis, 16 September 2021. 
 
Jaksa penuntut umum mendakwa NA dengan tujuh pasal. Tujuh pasal itu di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat 3 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 78 C Undang-unang Jokor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 359 KUHP. 

Ia melihat jaksa menerapkan banyak pasal sehingga menyulitkannya melakukan pembelaan. Namun, ia meyakini kliennya tidak melakukan pembunuhan terencana sebagaimana disebut dalam Pasal 340 KUHP. 
 
"Menurut hukum, (target sasaran pembunuhan) orangnya tepat. Pembunuhan terencana itu sasarannya mati. Di sini tidak, Tomi (anggota polisi yang ditarget) tak meninggal," ujarnya. 
 
Baca: Diadili, Pengirim Sate Sianida Didakwa 7 Pasal Sekaligus
 
Selain itu, ia juga menyebut aparat penegak hukum ragu dalam pemakaian pasal. Ia berkaca pada masa penahanan NA yang sudah diperpanjang dua kali oleh kejaksaan.
 
"Ini yang ingin kami dorong, pasal apa yang tepat diterapkan dalam perkara ini. Ada pihak yang di sasaran (tapi) tak kena," ungkapnya. 
 
Akan tetapi, permintaan sidang offline itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul. Hakim ketua Aminudin menolak dengan berbagai alasan, seperti masih adanya penerapan PPKM Level 3 dan keselamatan terdakwa di tengah pandemi covid-19. 
 
Kuasa hukum meminta perbaikan sarana teknologi yang dipakai jaksa, terdakwa, maupun panasihat hukum. Aminudin meminta mereka yang ikut persidangan menggunakan komputer jinjing, bukan gawai. 
 
"Mohon pakai laptop, jangan HP. Ini tidak jelas kalau pakai HP. Pakai yang RAM 8 GB ya," katanya. 
 
Terdakwa kasus sate sianida, NA hari ini telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Beberapa pihak yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bantul yakni Hakim Ketua yakni Aminudin dengan didampingi Sigit Subagio dan Agus Supriyono sebagai hakim anggota. Kemudian, pengacara terdakwa, Satria Atmaja dan R. Ary Widodo. 
 
Sementara, terdakwa NA ikut sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Wonosari, Gunungkidul. Adapun jaksa penuntut umum yang  dikomandoi Sulistyadi dengan anggota Meladissa Arwasari, Nurhadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri, ikut sidang dari kantor Kejaksaan Negeri Bantul. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan