Yogyakarta: Pelaku pengirim sate bersianida, NA, menjalani sidang perdana secara daring, Kamis, 16 September 2021. Dalam persidangan, perempuan itu didakwa dengan tujuh pasal.
Tujuh pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat 3 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 78 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 359 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa NA itu mengikuti sidang secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Bantul. Para jaksa dikomandoi Sulistyadi dengan anggota Meladissa Arwasari, Nurhadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri.
Sementara, Hakim Ketua yakni Aminudin dengan didampingi Sigit Subagio dan Agus Supriyono sebagai hakim anggota.
"Pasal yang didakwakan untuk terdakwa memang banyak, ada tujuh pasal," kata Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, ditemui usai persidangan, Kamis, 16 September 2021.
Baca: 5 Update Kasus Sate Sianida, Siap Disidangkan hingga Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Persidangan tersebut ditunda dan akan digelar kembali Senin, 27 September 2021. Hakim ketua Aminudin beralasan ada tugas.
"Saya kebetulan ada diklat dari kantor. Jadi sidang lanjutannya digelar 27 September," kata Aminudin, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bantul saat persidangan.
Pengacara NA, Wanda Satria Atmaja, mengatakan akan menyiapkan pembelaan terhadap kliennya. Ia mengaku keberatan atas sejumlah hal yang dilakukan penegak hukum.
"Nanti akan kami buka di persidangan. Kami sudah menyoroti beberapa hal," kata Wanda usai disidang.
Baca juga: Satu Lagi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal, Total 49 Orang
Siidang kasus sate bersianida tak sepenuhnya daring. Majelis hakim dan pengacara terdakwa berada di ruang persidangan. Sementara, terdakwa NA di Rumah Tahanan Wonosari, Gunungkidul dan jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul.
Yogyakarta: Pelaku pengirim sate bersianida, NA, menjalani sidang perdana secara daring, Kamis, 16 September 2021.
Dalam persidangan, perempuan itu didakwa dengan tujuh pasal.
Tujuh pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat 3 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 78 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 359 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa NA itu mengikuti sidang secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Bantul. Para jaksa dikomandoi Sulistyadi dengan anggota Meladissa Arwasari, Nurhadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri.
Sementara, Hakim Ketua yakni Aminudin dengan didampingi Sigit Subagio dan Agus Supriyono sebagai hakim anggota.
"Pasal yang didakwakan untuk terdakwa memang banyak, ada tujuh pasal," kata Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, ditemui usai persidangan, Kamis, 16 September 2021.
Baca:
5 Update Kasus Sate Sianida, Siap Disidangkan hingga Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Persidangan tersebut ditunda dan akan digelar kembali Senin, 27 September 2021. Hakim ketua Aminudin beralasan ada tugas.
"Saya kebetulan ada diklat dari kantor. Jadi sidang lanjutannya digelar 27 September," kata Aminudin, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bantul saat persidangan.
Pengacara NA, Wanda Satria Atmaja, mengatakan akan menyiapkan pembelaan terhadap kliennya. Ia mengaku keberatan atas sejumlah hal yang dilakukan penegak hukum.
"Nanti akan kami buka di persidangan. Kami sudah menyoroti beberapa hal," kata Wanda usai disidang.
Baca juga:
Satu Lagi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal, Total 49 Orang
Siidang kasus sate bersianida tak sepenuhnya daring. Majelis hakim dan pengacara terdakwa berada di ruang persidangan. Sementara, terdakwa NA di Rumah Tahanan Wonosari, Gunungkidul dan jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)