Yogyakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memvonis terdakwa peracun sate bersianida, Nani Apriliani Nurjaman alias NA dengan pidana 16 tahun. Perempuan 25 tahun itu terbukti merencanakan tindakan pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Hakim Ketua Aminuddin dalam sidang putusannya, Senin, 13 Desember 2021.
Racun sianida yang NA beli dinilai terbukti menyebabkan tewasnya bocah 10 tahun, Naba Faiz pada April lalu. Majelis hakim menilai, tindakan NA memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun, NA sebenarnya menargetkansalah satu anggota kepolisian yang berjanji menikahinya.
Baca: Nani, Terdakwa Kasus Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Selain itu, majelis hakim juga menyebut, vonis tersebut dipotong masa penahanan yang dijalani NA. Di sisi lain, JPU sebelumnya menuntut 2 tahun lebih lama dibanding vonis, yakni 18 tahun.
Dalam persidangan itu, hakim menilai, tindakan yang menyebabkan kematian orang lain menjadi yang memberatkan NA. Meskipun, sasaran korbannya bukan bocah 10 tahun tersebut.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, penyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia relatif muda, dan diharapkan memerbaki kelakuannya dikemudian hari," ujarnya.
Salah satu pengacara NA, Anwar Ary Widodo, mengatakan, vonis terhadap kliennya bukan yang diharapkan. Untuk itu, pihaknya bersiap mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding. Kami akan kupas (isi dokumen vonis dari hakim) bersama," ungkapnya.
Yogyakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memvonis terdakwa peracun
sate bersianida, Nani Apriliani Nurjaman alias NA dengan pidana 16 tahun. Perempuan 25 tahun itu terbukti merencanakan tindakan pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Hakim Ketua Aminuddin dalam sidang putusannya, Senin, 13 Desember 2021.
Racun sianida yang NA beli dinilai terbukti menyebabkan tewasnya bocah 10 tahun, Naba Faiz pada April lalu. Majelis hakim menilai, tindakan NA memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun, NA sebenarnya menargetkansalah satu anggota kepolisian yang berjanji menikahinya.
Baca: Nani, Terdakwa Kasus Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Selain itu, majelis hakim juga menyebut, vonis tersebut dipotong masa penahanan yang dijalani NA. Di sisi lain, JPU sebelumnya menuntut 2 tahun lebih lama dibanding vonis, yakni 18 tahun.
Dalam persidangan itu, hakim menilai, tindakan yang menyebabkan kematian orang lain menjadi yang memberatkan NA. Meskipun, sasaran korbannya bukan bocah 10 tahun tersebut.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, penyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia relatif muda, dan diharapkan memerbaki kelakuannya dikemudian hari," ujarnya.
Salah satu pengacara NA, Anwar Ary Widodo, mengatakan, vonis terhadap kliennya bukan yang diharapkan. Untuk itu, pihaknya bersiap mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding. Kami akan kupas (isi dokumen vonis dari hakim) bersama," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)