Terdakwa kasus satai bersianida, NA (berkaus biru) saat rekonstruksi. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Terdakwa kasus satai bersianida, NA (berkaus biru) saat rekonstruksi. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Nani, Terdakwa Kasus Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Ahmad Mustaqim • 15 November 2021 15:45
Yogyakarta: Nani Apriliani Nurjaman alias NA, 25, terdakwa kasus sate bersianida di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dituntut penjara 18 tahun. Perbuatan perempuan eks pegawai salon itu dinilai terencana.
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut, Nur Hadi Yutama, di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin, 15 November 2021
 
Baca: 6 Saksi Diperiksa Terkait Kebakaran Tangki Pertamina Cilacap

Hakim Ketua Aminudin beserta Sigit Subagio dan Agus Supriyono sebagai hakim anggota berada di Pengadilan Negeri Bantul. Sementara jaksa mengikuti sidang secara daring.
 
Jaksa menilai fakta-fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Nani dilakukan terencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Jaksa memasukkan pasal itu menjadi pasal primer untuk menuntut Nani.
 
Jaksa menganggap perbuatan Nani membeli racun sianida secara daring untuk meracuni anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, Aiptu Tomi Astanto telah direncanakan. Meskipun racun yang ditaburkan ke sate itu justru membunuh bocah bernama Faiz Naba, anak seorang pengemudi ojek online.
 
Menurut hasil penyidikan jaksa, Nani membeli racun pada jenis Kalium Sianida (KCN) pada Juli 2020, Natrium Sianida (NaCN) pada Maret 2021, dan satu jenis racun lain pada Januari 2021.
 
"Itu terekam dalam riwayat daftar belanjang terdakwa pada aplikasi Shopee (yang dipakai belanja)," ungkapnya.
 
Jaksa juga menyatakan Nani sempat mencari enam jenis racun mematikan melalui aplikasi Shopee pada 7 Januari 2021. Meski demikian, jaksa menilai ada perbuatan yang meringankan terdakwa.
 
"Hal yang meringankan terdakwa, terdakwa menyesali perbuatannnya dan belum pernah dihukum," ujarnya.
 
Lewat pengacaranya Nani akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang pledoi atau pembelaan dijadwalkan 22 November 2021.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan