Terdakwa kasus satai bersianida, NA (berkaus biru) saat rekonstruksi. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Terdakwa kasus satai bersianida, NA (berkaus biru) saat rekonstruksi. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Catatan Pidana Yogyakarta 2021: Kisah Maut Sate Bersianida di Kota Gudeg

Ahmad Mustaqim • 27 Desember 2021 15:29

Usai kejadian itu, polisi memburu Nani dan menangkapnya pada 30 April 2021. Nani kemudian ditahan di Polres Bantul.
 
"Motifnya sakit hati karena target ini menikah dengan orang lain, tidak dengan dirinya (NA). Statusnya T (Aiptu Tomi) ini pegawai negeri," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Ngadi.  
 
Baca: Hakim Tolak Sidang Kasus Sate Sianida Digelar Tatap Muka

Singkat cerita, Nani menjalani rekonstruksi pada 7 Juni 2021. Dari total 35 adegan, sebanyak 20 adegan melibatkan Nani. Sekitar tiga bulan berselang, Nani berstatus terdakwa setelah kasusnya masuk persidangan. Persidangan kasus ini berlangsung kombinasi daring dan tatap muka.
 
Hakim Ketua Aminudin beserta Sigit Subagio dan Agus Supriyono, beserta pengacara Nani, Wanda Satriya Atmaja dan R Anwar Ary Widodo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bantul. Sementara, jaksa berada di Kejaksaan Negeri Bantul dan Nani barada di Lapas Perempuan Yogyakarta di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
 
Nani didakwa pasal berlapis. Tujuh pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat 3 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 78 C Undang-unang Jokor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 359 KUHP.
 
"Pasal yang didakwakan untuk terdakwa memang banyak, ada tujuh pasal," kata Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo ditemui usai persidangan, Kamis, 16 September 2021.
 
Anwar menilai sejumlah pasal yang dipakai jaksa untuk menjerat kliennya, tak relevan. Selain itu, Anwar menilai ada pasal siluman yang diselundupkan dalam dakwaan.
 
"Pasal 340 (KUHP) itu tidak ada korelasinya, khususnya pada unsurnya tak terpenuhi (oleh perbuatan terdakwa)," kata Anwar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin, 27 September 2021.
 
Proses peradilan kasus ini berjalan sekitar tiga bulan. Puncaknya, majelis Pengadilan Negeri Bantul memvonis nani dengan pidana 16 tahun. Nani dinilai terbukti merencanakan tindakan pembunuhan.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Hakim Ketua Aminuddin dalam sidang putusannya, Senin, 13 Desember 2021.
 
Racun sianida yang Nani beli dinilai terbukti menyebabkan tewasnya bocah 10 tahun, Faiz Naba. Majelis hakim menilai, tindakan Nani memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun, Nani sebenarnya menarget anggota kepolisian yang berjanji menikahinya.
 
Selain itu, majelis hakim juga menyebut, vonis tersebut dipotong masa penahanan yang dijalani Nani. Di sisi lain, JPU sebelumnya menuntut 2 tahun lebih lama dibanding vonis, yakni 18 tahun.
 
Dalam persidangan itu, hakim menilai, tindakan yang menyebabkan kematian orang lain menjadi yang memberatkan Nani. Meskipun, sasaran korbannya bukan bocah 10 tahun tersebut.
 
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, penyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia relatif muda, dan diharapkan memerbaki kelakuannya di kemudian hari," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan