Medan: Pemegang Polis (PP) asuransi jiwa WanaArtha Life kembali menggelar aksi damai di Istana Maimun dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jumat, 4 September 2020.
Aksi dilakukan kembali untuk mendesak perangkat hukum baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga Kejaksaan Agung segera membatalkan penyitaan, mengangkat sita dan mengembalikan seluruh dana asuransi milik PP WanaArtha Life pada rekening efek atas nama PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan/atau semua sub rekening turunannya termasuk rekening-rekening reksadana.
Saat ini, seluruh rekening efek dan rekening reksadana tersebut disita dan dijadikan barang bukti oleh Kejaksaaan Agung pada persidangan kasus Jiwasraya.
Salah satu Pemegang Polis, Ronald Tampubolon, mengatakan, dana asuransi yang disita Kejaksaan Agung bukan milik para terdakwa kasus Jiwasraya atauhasil kejahatan dan korupsi apalagi pencucian uang dari para terdakwa. Pihaknya merupakan pemilik sah dan paling berhak atas dana asuransi yang disita
Baca juga: Komisi III Akan Panggil PWC Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
"Saat ini, kami tidak dapat mencairkan polis yang jatuh tempo dan/atau memperoleh manfaat nilai tunai untuk keperluan biaya hidup sehari-hari seperti untuk dana pensiun, dana pendidikan anak, dana untuk usaha, termasuk tidak dapat melakukan klaim kesehatan untuk keperluan berobat," kata Ronald.
Selain itu, uang pertanggungan atas klaim tersebut tidak dapat dibayarkan kepada ahli waris dari yang meninggal sehingga mengakibatkan pukulan ganda bagi ahli waris.
Kasus tersebut dialami salah seorang pemegang polis lainnya, Rudy, ahli waris dari almarhumah ibunya yang meninggal akibat kecelakaan. Rudy menyatakan PP WanaArtha Life siap untuk membuktikan kepada Kejaksaan Agung soal dana asuransi yang disita merupakan dana premi yang dibayar oleh seluruh PP WanaArtha Life.
Pihaknya juga berharap kepada salah satu bakal calon wali kota Medan Bobby Nasution untuk membantu memperhatikan dan menyampaikan semua aspirasi dan harapan pemegang polis kepada Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: Eks Direktur Heran Jiwasraya Bisa Gagal Bayar
"Kami berharap, pemerintah juga dapat membantu kami yang menginginkan keadilan dan hanya ingin mendapatkan hak kami selama in," ujarnya.
PP WanaArtha Life juga meminta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD hingga Presiden Joko Widodo agar bisa bertindak adil dan mengangkat sita atas dana asuransi tersebut. Pun mereka menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai regulator dan lembaga pengawasan Industri Keuangan Bank Non-Bank.
Medan: Pemegang Polis (PP) asuransi jiwa
WanaArtha Life kembali menggelar aksi damai di Istana Maimun dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jumat, 4 September 2020.
Aksi dilakukan kembali untuk mendesak perangkat hukum baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga Kejaksaan Agung segera membatalkan penyitaan, mengangkat sita dan mengembalikan seluruh dana asuransi milik PP WanaArtha Life pada rekening efek atas nama PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan/atau semua sub rekening turunannya termasuk rekening-rekening reksadana.
Saat ini, seluruh rekening efek dan rekening reksadana tersebut disita dan dijadikan barang bukti oleh Kejaksaaan Agung pada persidangan kasus Jiwasraya.
Salah satu Pemegang Polis, Ronald Tampubolon, mengatakan, dana asuransi yang disita Kejaksaan Agung bukan milik para terdakwa kasus Jiwasraya atauhasil kejahatan dan korupsi apalagi pencucian uang dari para terdakwa. Pihaknya merupakan pemilik sah dan paling berhak atas dana asuransi yang disita
Baca juga:
Komisi III Akan Panggil PWC Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
"Saat ini, kami tidak dapat mencairkan polis yang jatuh tempo dan/atau memperoleh manfaat nilai tunai untuk keperluan biaya hidup sehari-hari seperti untuk dana pensiun, dana pendidikan anak, dana untuk usaha, termasuk tidak dapat melakukan klaim kesehatan untuk keperluan berobat," kata Ronald.
Selain itu, uang pertanggungan atas klaim tersebut tidak dapat dibayarkan kepada ahli waris dari yang meninggal sehingga mengakibatkan pukulan ganda bagi ahli waris.
Kasus tersebut dialami salah seorang pemegang polis lainnya, Rudy, ahli waris dari almarhumah ibunya yang meninggal akibat kecelakaan. Rudy menyatakan PP WanaArtha Life siap untuk membuktikan kepada Kejaksaan Agung soal dana asuransi yang disita merupakan dana premi yang dibayar oleh seluruh PP WanaArtha Life.
Pihaknya juga berharap kepada salah satu bakal calon wali kota Medan Bobby Nasution untuk membantu memperhatikan dan menyampaikan semua aspirasi dan harapan pemegang polis kepada Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga:
Eks Direktur Heran Jiwasraya Bisa Gagal Bayar
"Kami berharap, pemerintah juga dapat membantu kami yang menginginkan keadilan dan hanya ingin mendapatkan hak kami selama in," ujarnya.
PP WanaArtha Life juga meminta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD hingga Presiden Joko Widodo agar bisa bertindak adil dan mengangkat sita atas dana asuransi tersebut. Pun mereka menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai regulator dan lembaga pengawasan Industri Keuangan Bank Non-Bank.
(MEL)