Pemegang Polis WanaArtha Life gelar aksi dama di Istana Maimun dan Kejati Sumatra Utara. (Foto: Istimewa)
Pemegang Polis WanaArtha Life gelar aksi dama di Istana Maimun dan Kejati Sumatra Utara. (Foto: Istimewa)

Pemegang Polis Asuransi Jiwa Desak Kejagung Batalkan Penyitaan

Medcom • 05 September 2020 18:27
Medan: Pemegang Polis (PP) asuransi jiwa WanaArtha Life kembali menggelar aksi damai di Istana Maimun dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jumat, 4 September 2020.
 
Aksi dilakukan kembali untuk mendesak perangkat hukum baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga Kejaksaan Agung segera membatalkan penyitaan, mengangkat sita dan mengembalikan seluruh dana asuransi milik PP WanaArtha Life pada rekening efek atas nama PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan/atau semua sub rekening turunannya termasuk rekening-rekening reksadana.
 
Saat ini, seluruh rekening efek dan rekening reksadana tersebut disita dan dijadikan barang bukti oleh Kejaksaaan Agung pada persidangan kasus Jiwasraya.

Salah satu Pemegang Polis, Ronald Tampubolon, mengatakan, dana asuransi yang disita Kejaksaan Agung bukan milik para terdakwa kasus Jiwasraya atauhasil kejahatan dan korupsi apalagi pencucian uang dari para terdakwa. Pihaknya merupakan pemilik sah dan paling berhak atas dana asuransi yang disita
 
Baca juga: Komisi III Akan Panggil PWC Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
 
"Saat ini, kami tidak dapat mencairkan polis yang jatuh tempo dan/atau memperoleh manfaat nilai tunai untuk keperluan biaya hidup sehari-hari seperti untuk dana pensiun, dana pendidikan anak, dana untuk usaha, termasuk tidak dapat melakukan klaim kesehatan untuk keperluan berobat," kata Ronald. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>