Jiwasraya. Foto: MI/Ramdani
Jiwasraya. Foto: MI/Ramdani

Komisi III Akan Panggil PWC Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

Medcom • 05 September 2020 02:31
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan pihaknya berhak memanggil siapapun terkaat masalah dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, terlebih jika itu untuk penanganan hukum dan pengembalian kerugian negara. Menurutnya, bukan tidak mungkin komisi yang terkait hukum itu untuk memanggil Pricewaterhouse Cooper (PWC) soal dugaan manipulasi pencatatan keuangan, atau melakukan window dressing.
 
“Intinya semua yang terlibat harus didalami. Termasuk temuan PWC, bisa juga kita panggil,” kata Trimedya saat dihubungi, Jumat, 4 September 2020.
 
Untuk diketahui, sepanjang 2006 - 2012 Jiwasraya menunjuk KAP Soejatna, Mulyana, dan rekan untuk mengaudit laporan keuangan mereka. Di 2010 - 2013, KAP Hartanto, Sidik, dan Rekan merupakan KAP yang bertanggung jawab atas proses audit Jiwasraya. Kemudian tahun 2016-2017 laporan keuangan Jiwasraya diaudit oleh Pricewaterhouse Coopers (PWC).
 
PWC memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan asuransi persero itu dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2016. Laba bersih Jiwasraya yang dimuat dalam laporan keuangan yang telah diaudit dan ditandatangani oleh auditor PWC tanggal 15 Maret 2017 itu menunjukkan laba bersih 2016 adalah sebesar Rp1,7 triliun. Adapun untuk laporan keuangan 2017, PWC memberikan opini adverse atau dengan modifikasi. Dalam laporan keuangan tersebut, Jiwasraya mencatatkan laba sebesar Rp360 miliar dari yang sebelumnya Rp2,4 triliun.
 
Baca juga: Eks Direktur Heran Jiwasraya Bisa Gagal Bayar
 
Intinya, menurut Trimedya, pihaknya meminta Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada nama-nama yang tengah disidang menjadi terdakwa atas kasus yang ditaksir merugikan negara nyaris Rp18 triliun itu.
 
“Selama untuk kepentingan hukum, pengembalian kerugian negara dan juga pengembalian nasabah, kita bisa panggil mereka,” kata dia.
 
Saat ini lembaga Adhyaksa tersebut telah menahan enam orang terdakwa, yaitu, Dirut PT Hanson International Benny Tjokro, ‘Pak Haji’ nama samaran Heru Hidayat Presiden Komisaris  PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko ‘Panda’ Hartono Tirto, Dirut PT Asuransi Jiwasraya 2008 - 2018 Hendrisman ‘Chief’ Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Januari 2008 - 2018 Hary ‘Rudy’ Prasetyo dan mantan Kediv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud. Selain itu Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dalam kasus gagal bayar PT Jiwasraya sebagai tersangka.
 
“Kejaksaan Agung jangan terjebak hanya pada nama-nama ini. Jika berhenti, maka kemajuan penyidikan (Kejagung) relatif tidak ada. Kami ingin semua nama didalami,” tegasnya.

Baca juga: Kejagung Tunggu Putusan Pailit Perusahaan Benny Tjokro Inkrah
 
Selain itu, pihak Kejaksaan Agung diminta untuk menindak lanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan fraud atau penipuan dengan nilai fantastis mencapai Rp100 triliun dalam kurun 10 tahun di 2008-2018. “Untuk ukuran Jiwasraya, ini sangat besar,” tambah politikus PDIP itu.
 
Anggota Komisi III lainnya, Arteria Dahlan juga sempat menyebut nama pengusaha nasional Rosan Roeslani untuk ikut diperiksa. Salah satunya karena repo saham di Jiwasraya lewat grup Rifan Financindo. Arteria menyebut Rifan Financindo ada kaitannya dengan Rosan, karena sosok pengusaha tersebut merupakan pemimpin perusahaan.
 
"Transaksi repo saham di Jiwasraya nggak pernah juga diidentifikasi dengan baik. Apa di situ nggak ada korupsi dan pemufakatan jahat pak? Saya kasih contoh yang dilakukan pak Rosan Perkasa Roeslani. Ada hal yang namanya grup Rifan? Namanya Rifan Financindo Asset Management, Rifan Financindo Sekuritas, chairmannya itu Pak Rosan, transaksi ini bertambah pak," jelas Arteria kepada kepala PPATK Dian Ediana Rae di Gedung Parlemen, Kamis, 3 September.
 
Tak hanya itu, ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turut memeriksa Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang pernah menjabat sebagai Biro Perasuransian pada 2006-2013 di Bapepam-LK (saat ini menjadi OJK) yang mengawasi pasar modal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan