Jakarta: Kejaksaan Agung belum mau bicara banyak terkait putusan pailit pada PT Hanson Internasional Tbk milik Benny Tjokrosaputro. Kejaksaan bakal memantau perkembangan putusan pailit perusahaan milik terdakwa kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya itu.
"Kita menunggu, apakah perkara kepailitan itu sudah inkrah atau belum," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020.
Hari belum bisa memastikan putusan pailit itu berpengaruh pada kasus Jiwasraya. Sebab, ada dua hal berbeda, yakni gugatan pailit terkait aset dan gugatan pailit terkait aset yang disita penyidik dalam perkara Jiwasraya.
Hari menuturkan gugatan pailit perusahaan kerap terjadi ketika kasus pidana bergulir. "Barangkali sebagian masuk dalam daftar sitaan perkara pidana," tutur Hari.
(Baca: Sejarah Hanson International yang Pailit Setelah Skandal Jiwasraya)
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan, Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta, menyatakan PT Hanson International Tbk pailit. Ini berdasarkan sidang permusyawaratan hakim pada 12 Agustus 2020.
Direktur Hanson International Hartono Santoso menyebut putusan menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang perseroan berakhir dan perseroan pailit dengan segala hukumnya.
"Atas Putusan tersebut Perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Hartono dikutip Medcom.id dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jakarta: Kejaksaan Agung belum mau bicara banyak terkait putusan pailit pada
PT Hanson Internasional Tbk milik Benny Tjokrosaputro. Kejaksaan bakal memantau perkembangan putusan pailit perusahaan milik terdakwa kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya itu.
"Kita menunggu, apakah perkara kepailitan itu sudah inkrah atau belum," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020.
Hari belum bisa memastikan putusan pailit itu berpengaruh pada kasus
Jiwasraya. Sebab, ada dua hal berbeda, yakni gugatan pailit terkait aset dan gugatan pailit terkait aset yang disita penyidik dalam perkara Jiwasraya.
Hari menuturkan gugatan pailit perusahaan kerap terjadi ketika kasus pidana bergulir. "Barangkali sebagian masuk dalam daftar sitaan perkara pidana," tutur Hari.
(Baca:
Sejarah Hanson International yang Pailit Setelah Skandal Jiwasraya)
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan, Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta, menyatakan PT Hanson International Tbk pailit. Ini berdasarkan sidang permusyawaratan hakim pada 12 Agustus 2020.
Direktur Hanson International Hartono Santoso menyebut putusan menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang perseroan berakhir dan perseroan pailit dengan segala hukumnya.
"Atas Putusan tersebut Perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Hartono dikutip
Medcom.id dalam keterbukaan informasi
Bursa Efek Indonesia (BEI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)