Pendiri Hanson International Benny Tjokrosaputro. Foto : Medcom.id.
Pendiri Hanson International Benny Tjokrosaputro. Foto : Medcom.id.

Sejarah Hanson International yang Pailit Setelah Skandal Jiwasraya

Annisa ayu artanti • 31 Agustus 2020 19:29
Jakarta: Emiten PT Hanson International Tbk menyatakan pailit melalui keterbukaan informasi berdasarkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
 
Manajemen menyatakan pailit merujuk hasil putusan sidang permusyawartan hakim yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2020 Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta. Siapakah PT Hanson International Tbk?
 
Menghimpun berbagai sumber, PT Hanson International Tbk didirikan pada 1971. PT Hanson International Tbk bergerak di bidang properti.

Sebelum bernama Hanson International, perusahaan sudah beberapa kali berganti nama. Hingga 1997 perusahaan bernama Mayertex Indonesia. Kemudian, perusahaan mengganti nama kembali menjadi Hanson Industri Utama hingga 2004.
 
Tak hanya di bidang dibidang properti, perusahaan juga sempat menggeluti bisnis tambang batu bara sejak 2008 melalui anak perusahaan Hanson Energy yang kemudian dijual ke Atlas Resources pada 2011 dan De Petroleum International, anak usaha yang menjelankan bisnis pengolahan limbah.
 
PT Hanson International Tbk listing di bursa saham pada 31 Oktober 1990. Saat ini komposisi pemegang saham yakni PT Asabri (Persero) sebesar 5,4 persen, Benny Tjokrosaputro sebesar 4,25 persen, dan masyarakat atau publik sebesar 90,24 persen.
 
Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai direktur utama perseroan menjadi pengendali saham berkode MYRX tersebut. Benny Tjokrosaputro merupakan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, sang pendiri grup usaha Batik Keris.
 
Pada 2019, timbul kontroversi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan fakta bahwa perusahaan melakukan penghimpunan dana dalam jumlah triliunan, yang diakui perusahaan sebagai pinjaman individu dan dikembalikan dengan bunga yang menarik.
 
OJK memerintahkan perusahaan agar menghentikan penghimpunan dana karena melanggar aturan Undang-Undang Perbankan dimana yang menghimpun dana adalah perusahaan perbankan.
 
Sebelum kasus di atas terjadi, Hanson International juga terjerat sanksi dari OJK karena adanya kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2016.
 
Sebagai reaksi terhadap masalah di atas, harga saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) anjlok hingga menyentuh batas bawah Rp50 per lembar di November 2019.
 
Kemudian, Benny Tjokrosaputro juga telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Perusahaan juga berhadapan dengan masalah utang, terutama utang kepada individu yang dananya dihimpun sebagai skema investasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan