Jakarta: Eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Harry Prasetyo heran perusahaan pelat merah tersebut bisa mengalami gagal bayar pada 2018. Menurut dia, kondisi keuangan perseroan masih baik pada 2017.
"Terjadi gagal bayar itu tadi tanggung jawab semua ada di AJS. Kenapa gagal bayar. Itu aneh," ujar Harry dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2020.
Harry menjelaskan, pada akhir 2017 nilai aset PT AJS mencapai Rp45 triliun dengan nominal kas mencapai Rp4 triliun. Tingkat kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban atau risk based capital (RBC) bahkan mencapai 200 persen.
Sedangkan kondisi itu berbeda pada 2008 atau saat Harry Prasetyo menjadi pegawai PT AJS. Neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp6,7 triliun atau dalam kondisi kesulitan keuangan setara dengan nilai aset Rp5 triliun.
Harry mengaku selama masuk jajaran direksi, PT AJS tidak mengalami masalah investasi. Semua tata kelola atau governance perusahaan diklaim sudah tertata dengan baik.
"Kami di bawah Prudential (PT Prudential Life Assurance). Gagal bayar bukan karena investasi, karena operasional. Lebih kepada operasional," ujar Harry.
Baca: Legislator Minta Kejagung Tetap Sita Aset Benny Tjokro
Harry merupakan salah satu terdakwa korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT AJS. Lima terdakwa lainnya ialah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan kepala divisi investasi PT AJS Syahwirman, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Sebanyak enam terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Keenamnya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Eks Direktur Keuangan PT Asuransi
Jiwasraya (AJS) Harry Prasetyo heran perusahaan pelat merah tersebut bisa mengalami gagal bayar pada 2018. Menurut dia, kondisi keuangan perseroan masih baik pada 2017.
"Terjadi gagal bayar itu tadi tanggung jawab semua ada di AJS. Kenapa gagal bayar. Itu aneh," ujar Harry dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2020.
Harry menjelaskan, pada akhir 2017 nilai aset PT AJS mencapai Rp45 triliun dengan nominal kas mencapai Rp4 triliun. Tingkat kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban atau
risk based capital (RBC) bahkan mencapai 200 persen.
Sedangkan kondisi itu berbeda pada 2008 atau saat Harry Prasetyo menjadi pegawai PT AJS. Neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp6,7 triliun atau dalam kondisi kesulitan keuangan setara dengan nilai aset Rp5 triliun.
Harry mengaku selama masuk jajaran direksi, PT AJS tidak mengalami masalah investasi. Semua tata kelola atau
governance perusahaan diklaim sudah tertata dengan baik.