Jiwasraya/MI/Ramdani
Jiwasraya/MI/Ramdani

Eks Direktur Heran Jiwasraya Bisa Gagal Bayar

Fachri Audhia Hafiez • 03 September 2020 19:59

"Kami di bawah Prudential (PT Prudential Life Assurance). Gagal bayar bukan karena investasi, karena operasional. Lebih kepada operasional," ujar Harry.
 
Baca: Legislator Minta Kejagung Tetap Sita Aset Benny Tjokro
 
Harry merupakan salah satu terdakwa korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT AJS. Lima terdakwa lainnya ialah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan kepala divisi investasi PT AJS Syahwirman, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Sebanyak enam terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
 
Keenamnya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan